Tenggat Waktu Penetapan UMP Berakhir Hari Ini, Disnakertrans Jabar Pasrah Pusat Belum Beri Keputusan
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Upah Minimum Provinsi (UMP) selambat-lambatnya harus ditetapkan pada 21 November.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Upah Minimum Provinsi (UMP) selambat-lambatnya harus ditetapkan pada 21 November.
Itu artinya, Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) harus mengumumkan UMP Jabar hari ini, Jumat 21 November 2025.
Namun Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengaku, hingga kini pihaknya belun menerima informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait formulasi UMP 2026.
"Sampai hari ini regulasi itu belum turun dan seperti ada pengunduran jadwal. Masih belum ada informasi resmi dari kementerian terkait formulasi upah minimum," ujar Firman.
Firman menyebut, sebelumnya memang sempat beredar draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, rumusan kenaikan upah berbasis inflasi, alpha dan pertumbuhan ekonomi belum mencapai final.
"Kemarin memang ada semacam formulasi lah untuk menetapkan upah minimum. Tapi itu belum (final)," ucapnya.
Dia menegaskan, penetapan UMP 2026 akan berbeda signifikan dari 2025. Hal itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memberikan ruang lebih besar bagi peran Dewan Pengupahan Daerah.
Pada 2025, kenaikan UMP ditetapkan secara seragam 6,5 persen berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, sehingga dewan pengupahan tidak berperan dalam penentuan besaran.
"Jadi tidak ada peranan Dewan Pengupahan Daerah pada penetapan upah minimum 2025. Tapi itu (putusan MK) jadi pertimbangan oleh dewan pengupahan baik di kabupaten, kota, maupun provinsi," ujar Firman.
Ia berharap penetapan nilai alpha, variabel pengendali kenaikan upah dapat disepakati secara proporsional guna mengurangi disparitas upah antarwilayah di Jawa Barat.
"Biar yang kecil bisa ngejar, yang di atas ya bisa ngerem dulu lah. Misalkan, Karawang atau daerah industri sudah terlalu tinggi, jadi harus bijak dalam menentukan kenaikan upah," katanya.
Firman menyoroti, daerah industri seperti Karawang dan Bekasi sangat sensitif terhadap kenaikan UMP karena didominasi sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja besar. Sedikit kenaikan saja dapat berpengaruh pada keberlangsungan usaha dan minat investasi.
"Jadi memang kalau padat karya ini sedikit saja kenaikan upah minimum itu akan ya sangat berpengaruh lah kepada keberlangsungan usaha itu sendiri," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani
