Terancam Bui, Kades Cidokom yang Ajak Warga Coblos Salah Satu Paslon

Viralnya video Tatang Kepala Desa (Kades) Cidokom, Kabupaten Bogor yang mengajak warganya untuk memilih Calon Presiden (Capres) nomor 01 langsung ditangani Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Tim Pe

Terancam Bui, Kades Cidokom yang Ajak Warga Coblos Salah Satu Paslon
INILAH, Rumpin- Viralnya video Tatang Kepala Desa (Kades) Cidokom, Kabupaten Bogor yang mengajak warganya untuk memilih Calon Presiden (Capres) nomor 01 langsung ditangani Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
 
Abdul Haris selaku Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Bogor menyatakan bahwa berdasarkan penulusuran jajarannya, ajakan Kades Tatang kepada warganya untuk memilih Capres nomor urut 01  terjadi Jumat, (22/3).
 
"Karena ajakan Kades Cidokom tersebut melanggar aturan maka Tim Gakkumdu Kabupaten Bogor yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan akan memprosesnya dengan memanggil Tatang dan saksi lainnya pada Senin, (01/4).
 
Ia menerangkan jika berdasarkan keterangan saksi, terlapor dan barang bukti yang ada maka Tatang aka dijerat pasal 490 junto 282 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Dia terancam penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
 
"Jika terbukti di pengadilan, Kades Cidokom, Rumpin Tatang terancam hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta, mudah-mudahan kasus pelanggaran pemilu ini menjadi pembelajaran bagi kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tetap netral dan tidak berkampanye untuk Capres maupun Calegnya," terangnya.
 
Haris memaparkan sejauh ini ada 10 kasus pelanggaran pemilu dimana 9 kasus pelangaran pidana dan 1 kasus lainnya pelanggaran administrasi. Kasus-kasus tersebut sudah ada yang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
 
"Dari 10 kasus pelanggaran pemilu sudah satu yang kami rekomendasikan untuk disidik oleh kepolisian, kasus laporan dugaan ketidak becusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut masih berproses di PN Cibinong sementara kasus lainnya ada sudah kami upayakan mediasi dan teguran," papar Haris.
 
Rahman Nugraha selaku Direktur Lembaga Visi Nusantara Maju melihat adanya kasus seorang kades mengajak warganya untuk memilih Capres maupun Caleg tertentu adalah sebuah kegagalan pendidikan demokrasi.
 
"Adanya politik kotor seperti Kades ataupun ASN yang tidak netral seperti di Desa Cidokom adalah bukti kegagalan pendidikan demokrasi dan bagaimana menempatkan politik itu adalah sebuah seni," tutur Rahman Nugraha.
 
Pria yang akrab disapa Nunu ini menjelaskan jabatan Kades adalah melekat. Maka walaupun bukan jam kerja namun karena dalam ajakan tersebut mengatas namakan jabatan, maka itu adalah sebuah pelanggaran pemilu.
 
"Kalau saya lihat videonya tentang ajakan memilih Capres nomor 01 itu adalah kesalahan karena dia mengatasnamakan aparatur daerah atau negara. Siapapun itu saya rasa tindakannya tidak hanya mekanggar hukum tetapi juga tidak etis," jelasnya.
 
Nunu melanjutkan di Provinsi Jawa Barat ada 470 kasus pelanggaran pemilu namun 70 kasus yang merupakan laporan warga. Rendahnya  laporan dugaan pelanggaran pemili ini ditenggarai karena warga takut diintimidasi.
 
"Warga kami himbau jangan takut diintimidasi dan lapor pelanggaran pemilu ke Bawaslu atau lembaga pemantau pemilu yang resmi dan diakui oleh pemerintah," lanjut Nunu. 
 


Editor : inilahkoran