Terapkan Pembatasan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Imbau Pelanggan Bayar secara Online
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali memberlakukan pembatasan pelayanan. Untuk itu, pelanggan diimbau membayar tagihan secara online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali memberlakukan pembatasan pelayanan. Untuk itu, setiap pelanggan diimbau membayar tagihan secara online.
Meski demikian, Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rivelino Rizky mengatakan pelayanan di berbagai kantor pelayanan tetap beroperasi pada pukul 08.00-15.00 WIB. Namun, lantaran ada pembatasan PPKM level 3 itu pelanggan diimbayar membayar secara online.
"Kami lebih mengarahkan pelanggan (Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor) yang ingin membayar tagihan, bisa melalui berbagai fasilitas perbankan, e-commerce, dan payment online lainnya. Ini karena ada aturan pembatasan dari Pemkot Bogor," kata Rivelino, Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga: KAGET! Hendak PTM, Guru dan Siswa SDN Cinangka 4 Malah Temukan Ular Sanca Kembang
Selain itu, Rivelino menyebutkan untuk layanan pengaduan serta keluhan bisa disampailam melalui aplikasi SIMOTIP atau call center. Skemanya, pelanggan bisa menghubungi call center, untuk kemudian membuat janji dan mengambil nomor, lalu mendapat pelayanan di besok harinya.
Tak hanya pelanggan, pihaknya pun menerapkan pembatasan jumlah karyawan di lingkungan kantor pusat. Namun, dia menegaskan tidak ada kebijakan bekerja dari rumah.
"Untuk pegawai itu kami lebih kepada pengaturan dan pembatasan yang ada di kantor. Tak ada WFH. Kami tetap tugaskan untuk teman-teman yang di lapangan, untuk segera berangkat ke lapangan dan tidak berkumpul-kumpul dulu di kantor, sehingga tidak ada kerumunan," jelasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran


