Terbukti Buang Limbah B3 Sembarangan, PT Lusantek Dayeuhkolot Didenda Rp200 Juta
PT. Lusantex di Jalan Mohammad Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung karena melakukan dumping limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) batu bara tanpa izin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH,Bandung- PT. Lusantex di Jalan Mohammad Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung karena melakukan dumping limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) batu bara tanpa izin.
Situs resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung memaparkan vonis terhadap perusahaan tersebut dibacakan pada 21 Oktober oleh ketua majelis hakim Sihar Hamonangan Purba dengan anggota majelis Tohari Tapsirin dan Dinahayati Syofyan selaku hakim anggota.
PT Lusantex yang diwakili direkturnya, Carter Lukman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat 1 Undang - undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Terdakwa PT Lusantex yang diwakili Carter Lukman, terbukti melakukan dumping limbah B3 tanpa izin. Menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika dalam 1 tahun tidak dibayar, sebagian aset disita dan dijual atau dilelang untuk membayar denda," kata Ketua Majelis Hakim, Sihar Hamonangan dikutip dari situs resmi PN Bale Bandung, Selasa (5/11/2019)
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk perbaikan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) maupun lingkungan di sekitar PT Lusantex akibat pidana. Dengan cara, membersihkan limbah B3 berupa bottom ash dan fly ash yang bercampur dengan tanah.
Perusahaan itu juga diwajibkan mengurus perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan, izin pembuangan limbah cair.
"Mengoptimalisasi IPAL dan mengalirkan air limbah hasil pencucian kain grey ke IPAL sampai batas baku mutu. Lalu membuat tempat penyimpanan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 ke TPS," ujarnya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Neneng Tia Setianingsih yang menuntut agar PT Lusantex dipidana denda Rp 400 juta.
Kasus ini bermula dari aktifitas pabrik yang menghasilkan limbah B3 batu bara berupa bottom ash dan fly ash. Namun, pengelolaan limbahnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yaitu dengan menyimpan dan menimbun limbah B3 tanpa izin dari pihak yang berwenang di sekitar mesin boiler pabrik. Limbah B3 yang dihasilkan per 6-7 bulan mencapai 9 ton. Sedangkan limbah sludhe atau endapan dalam 6 bulan mencapai 10 kg.
Bahwa kandungan limbah menurut uji laboratorium, limbah B3 fly ash mengandung logam berat seperti Cu, Zn, Cd, Pb, Ni dan Cr total yang beracun. Adapun limbah cair yang dibuang bersama sludge atau endapan B3 melebihi baku mutu yakni COD 178 mg/liter sedangkan baku mutu COD mencapai 150 mg/liter. (rd dani r nugraha).
Editor : Bsafaat

