Terbukti Melakukan Kekerasan Terhadap Warga Tamansari, Lima Oknum Polisi Disanksi

Lima oknum polisi diberikan sanksi penempatan khusus selama 21 hari. Mereka dinyatakan bersalah dikarenakan terlibat dalam bentrokan di penggusuran lahan Rumah Deret Tamansari, Kamis (12/12/2019) lalu.

Terbukti Melakukan Kekerasan Terhadap Warga Tamansari, Lima Oknum Polisi Disanksi
dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Lima oknum polisi diberikan sanksi penempatan khusus selama 21 hari. Mereka dinyatakan bersalah dikarenakan terlibat dalam bentrokan di penggusuran lahan Rumah Deret Tamansari, Kamis (12/12/2019) lalu.

Hal itu dibenarkan Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019).

Menurutnya, lima anggota tersebut dikenai sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari setelah adanya keputusan sidang disiplin Polri pada Jumat (20/12/2019) lalu.

"Kelima anggota dalam putusannya yaitu penempatan di tempat khusus selama 21 hari, kemudian mereka ditunda kenaikan pangkat selama satu periode," ucap Erlangga.

Dari kelima anggota tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota Brimob Polda Jawa Barat. Sedangkan, dua lainnya merupakan anggota Polrestabes Bandung.

Lebih lanjut, Erlangga mengungkapkan sebelumnya ada sebanyak 94 anggota Polri yang diperiksa terkait dugaan keterlibatan saat bentrokan di Tamansari. Kemudian pemeriksaan tersebut mengerucut pada lima oknum anggota yang terbukti terlibat bentrokan.

"Sesuai dengan bukti dan fakta hukum, lima anggota terduga melakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.

Erlangga menjelaskan, lima anggota tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan. Penegakan hukum itu menurutnya sudah diatur dalam peraturan disiplin Polri.

Perlu diketahui, sebelumnya sebanyak 1.260 aparat gabungan Satpol PP, Polri dan TNI melakukan pengamaman aset lahan di RW 11 Kelurahan Tamansari sesuai permintaan dari Pemerintah Kota Bandung, Kamis (12/12/2019).

Diketahui, lima diantaranya melakukan pelanggaran dengab melakukan tindakan kekerasan pada warga Tamansari. Kelimanya adalah seorang anggota berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dua anggota berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dan dua anggota lainnya berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Doni Ramdhani