Terciduk, Dua Pelaku Pembobol ATM BRI di Cileunyi
Jajaran Reserse Kriminal Polres Bandung menciduk dua dari lima orang pelaku pembobolan Anjungam Tunai Mandiri (ATM) BRI di sebuah mini market, Jalan Raya Cileunyi, Desa Cileunyi Wetan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Jajaran Reserse Kriminal Polres Bandung menciduk dua dari lima orang pelaku pembobolan Anjungam Tunai Mandiri (ATM) BRI di sebuah mini market, Jalan Raya Cileunyi, Desa Cileunyi Wetan. Sebelumnya, komplotan ini membobol ATM BRI dan berhail menggondol uang sebesar Rp 150 juta.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, pembobolan mesin ATM dan minimarket ini terjadi pada Maret lalu. Sebulan kemudian, pihaknya berhasil menangkap dua dari lima orang pelakunya. Sedangkan tiga orang lainya hingga saat ini masih dalam perburuan pihaknya.
"Maret lalu ada pencurian dengan pemberatan di mini market Yomart Cileunyi. Kemudian minggu lalunya kami menangkap dua orang tersangka di Baleendah sedangkan tiga pelaku lainnya masih DPO," kata Indra Soreang, Selasa (14/5/2019).
Indra mengatakan, modus ke lima tersangka ini masuk ke dalam minimarket dengan cara memotong rantai minimarket tersebut. Kemudian masuk ke dalam toko dan membobol mesin ATM BRI yang ada di dalam minimarket tersebut.
"Di mesin ATM tersebut terdapat uang sekitar Rp 150 juta pecahan Rp 50 ribu. Kemudian mereka juga mengambil beberapa bal rokok yang ada di minimarket tersebut," ujarnya.
Dari kejadian tersebut pihaknya langsung menganalisa wajah para pelaku melalui rekaman CCTV toko yang terpasang di dalam dan di luar minimarket.
Kemudian lanjut melakukan penyelidiakan di lapangan hingga ditangkapnya dua orang pelaku SC (57) dan MT (47). Sementara tiga orang lainnya masih DPO, yakni PY, S dan wajahnya.
"Barang bukti yang tersisa sekitar uang Rp 10 juta dari hasil pembagian menurut mereka pembagian secara merata Rp 150 dibagi merata untuk 5 orang tersangka," ujarnya.
Selain sisa uang Rp 10 juta, Satreskrim Polres Bandung juga berhasil mengamankan beberapa peralatan untuk membobol mesin ATM dan pintu toko.
Di antaranya berupa dua buah linggis berwarna biru, mesin las dan satu unit mobil minibus yang kerap digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Mereka ini tergolong spesialis maling toko kelontongan kosong. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.(Rd Dani R Nugraha).
Editor : Bsafaat

