Terciduk, Pelaku Pembakar Rumah di Gang Sukasari

Akhirnya, polisi menciduk pelakAkhirnya, polisi menciduk pelaku pembakaran rumah bedeng di Gang sukasari, Jalan Padjadjaran, Bandung.u pembakaran rumah bedeng di Gang sukasari, Jalan Padjadjaran, Band

Terciduk, Pelaku Pembakar Rumah di Gang Sukasari
Polisi menciduk pelaku pembakaran rumah di Gang Sukasari, Jalan Padjadjaran, Bandung
INILAH, Bandung- Akhirnya, polisi menciduk pelaku pembakaran rumah bedeng di Gang sukasari, Jalan Padjadjaran, Bandung.
 
Asep Furkon alias Gono, nekat membakar rumah milik Chepy Hendrawan, Selasa (12/2) lalu. Setelah itu, dia kabur melarikan diri.
 
Asep nekat membakar rumah, lantaran dilarang Chepy untuk tinggal di rumah tersebut. Asep yang merupakan seorang tuna wisma merasa sakit hati, dan langsung merencanakan pembakaran.
 
Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan mengatakan pelaku menyiapkan bensin yang dibeli lima hari sebelum kejadian untuk melakukan pembakaran tersebut.
 
"Ada dua orang yang menjadi tersangka, Asep dan Heri, sedangkan Heri masih dalam pencarian," katanya di Mapolsek Cicendo, Selasa (26/2).
 
Edy menambahkan pelaku menyiram rumah dengan bensin, lalu membakar dengan korek gas berwarna hijau yang diamankan menjadi barang bukti.
 
"Akibat pembakaran tersebut, pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang berbahaya bagi umum dan barang," katanya.
 
Pelaku terancam dengan hukuman 12 tahun penjara, sedangkan kerugian yang dialami korban belum bisa ditaksir.
 


Editor : inilahkoran