Terima Hibah Aset Senilai Rp23,3 Miliar dari KPK, Dedi Mulyadi Tegaskan untuk Publik
Pemprov Jabar menerima hibah berupa aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi dari KPK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemprov Jabar menerima hibah berupa aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi dari KPK.
Penyerahan hibah aset itu dilaksanakan melalui penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah barang di Aula Oman Sahroni Pemkab Subang, belum lama ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Norman Nugraha mengatakan, aset yang diserahkan untuk Pemprov berada di 18 titik.
"Nilainya sekitar Rp23,3 miliar," ujar Norman, dikutip Jumat 13 Februari 2026.
Norman menambahkan, aset-aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat termasuk diantaranya untuk menjadi ruang terbuka hijau.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menuturkan, Pemprov Jabar memiliki aset yang cukup banyak namun masih lemah dalam pengelolaan aset. Padahal, jika aset dikelola dengan maksimal, akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
hibah aset dari KPK itu, lanjut Dedi, akan dioptimalkan untuk peningkatan pelayanan publik di daerah.
"Seluruh aset itu saya harap memiliki manfaat bagi kegiatan pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan dipakai untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Maka saya berharap pendapatan Samsatnya harus dapat meningkat," katanya.
Dia menambahkan, hibah aset yang berasal dari rampasan koruptor, seharusnya menjadi pesan bahwa pejabat negara harus melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan dengan baik.
"Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Tidak perlu ada penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, dibikin kunjungan kerja. Tidak perlu ada sewa hotel, dibikin sewa hotel. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik," paparnya.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penyerahan hibah aset itu merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang dilaksanakan KPK.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 disebutkan bahwa salah satu bentuk penyelesaian barang rampasan utamanya adalah melalui penjualan lelang, namun bila mana diperlukan boleh memindahtangankan melalui hibah seperti yang kita lakukan pada saat ini," katanya.
Editor : Doni Ramdhani


