Terima Remisi Natal, 10 Napi Beragama Nasrani Bebas
Sebanyak 512 narapidana beragama nasrani di seluruh Rutan dan Lapas di Jabar menerima remisi khusus Natal 2019, baik itu remisi khusus I, ataupun remisi khusus II.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Sebanyak 512 narapidana beragama nasrani di seluruh Rutan dan Lapas di Jabar menerima remisi khusus Natal 2019, baik itu remisi khusus I, ataupun remisi khusus II.
Kadiv Permasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris menyebutkan, untuk narapidana bergama nasrani yang menerima remisi khusus Natal tahun ini jumlahnya mencapai 512 orang tahanan.
"Baik itu remisi khusus I berupa pemotongan masa tahanan, ataupun remisi khusus II atau langsung bebas," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (24/12/2019).
Ia menyebutkan, untuk napi penerima remisi khusus I jumlahnya sebanyak 502 orang, mulai dari masa pemotongan 15 hari hingga 60 hari atau dua bulan. Sementara yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 10 orang.
Menurutnya, mereka yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang selama masa tahanan berkelakuan baik, dan sudah memenuhi syarat baik berdasar PP No 28 tahun 2006 ataupun PP 99 Tahun 2012.
"Total sebanyak 512 orang yang dapat remisi ini sudah sesuai dengan yang diajukan oleh kita," ujarnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : JakaPermana

