Terkait Perpres 82/2019, #Save Direktorat PAUD dan Dikmas

Sebanyak 32 mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menandatangani petisi tentang perampingan struktur kementerian di Kemdikbud.

Terkait Perpres 82/2019, #Save Direktorat PAUD dan Dikmas
Ilustrasi (okky adiana)

INILAH, Bandung - Sebanyak 32 mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menandatangani petisi tentang perampingan struktur kementerian di Kemdikbud termasuk menghilangkan nomenklatur Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) yang otomatis melebur menjadi Direktorat PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen).

Koordinator Umum Keluarga Mahasiswa FIP UPI Peduli PAUD Pendidikan Non Formal (PNF) atau Pendidikan Masyarakat, Mochamad Ginanjar Riana mengatakan, Kemendikbud tiba-tiba saja muncul Perpres No 82 Tahun 2019 yang kembali disahkan. Ini akan memunculkan kekhawatiran oleh seluruh akademisi PAUD dan PNF dan indikasi adanya formalisasi pendidikan.

"Tetapi kami khawatir mengenai misimplementasi pada saat pelaksanaan pendidikan oleh direktorat yang baru, alasan kami yaitu karena jelas menyatukan dua jenjang pendidikan bukan suatu hal yang mudah karena memang pendidikan formal dan nonformal sangat berbeda dari konsepnya," ucap Ginanjar di Jalan Juanda (Dago), Bandung, Kamis (2/1/2020).

Dia menjelaskan, pendidikan formal yang sangat kaku dan cenderung membatasi usia peserta didik yang ingin belajar dan waktu pembelajaran yang diatur sangat kaku. Hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan pendidikan nonformal yang jelas-jelas menekankan asas fleksibilitas di dalamnya, di mana belajar bisa di mana saja dan kapan saja dan menjunjung tinggi pendidikan untuk semua, bahkan sampai memfasilitasi pendidikan orang dewasa, dan menggunakan konsep pendidikan sepanjang hayat.

"Intinya kami sangat khawatir dengan hal tersebut dan implementasi pendidikan ke depannya, karena kami tegaskan sekali lagi pendidikan formal dan nonformal sangat berbeda, dengan begitu kami ingin memberikan sosialisasi dan penjelasan tentang hal ini terhadap masyarakat awam dan seluruh pemerhati pendidikan di Indonesia, karena jujur yang mengetahui PNF masih minim, dan yang mengetahui bahwa PNF sangat penting dan mengemban tugas besar untuk kemajuan pendidikan di Indonesia dalam pembangunan SDM masih sangat minim," papar Ginanjar.

Sehingga kata Ginanjar, pihaknya ingin masyarakat awam menandatangani petisi, dengan tujuan agar tahu bahwa PNF itu ada dan harus mengerti bahwa PNF, pendidikan formal (PF), dan pendidikan informal (PIF) itu merupakan jalur pendidikan yang berbeda dan pelaksanaannya harus dibedakan/dipisahkan dan yang merencanakan dan menangani ini betul-betul harus ditangani orang-orang yang ahli di bidangnya, bukan orang lain yang tidak ahli, itu juga yang dikhawatirkan.

Dengan adanya petisi ini, pihaknya ingin mengajak masyarakat agar setidaknya paham apa itu PAUD dan PNF, dan pentingnya implementasi yang betul-betul dari kedua pendidikan tersebut sehingga seluruh masyarakat dapat mengawal isu ini.

"Kami sadar bahwa jika kami saja mahasiswa PNF atau mahasiswa pendidikan saja yang paham tentang isu ini, itu tidak akan cukup untuk didengar pemerintah," imbuh Ginanjar.

Dia menginginkan adanya audiensi lanjutan yang melibatkan mahasiswa PNF dan akademisi PNF, kemudian kementerian menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat tentang maksud baik dan inovasi pendidikan yang akan diterapkan ke depannya dan alasan kenapa menerbitkan peraturan ini, karena bukan hanya masyarakat atas/pimpinan saja yang harus paham dan tahu, sasarannya atau masyarakat di bawah yang memiliki hak untuk memperoleh pendidikan juga harus tahu.

Kedua, pihaknya juga sadar dan masih memungkiri ini baru penggodokan/rancangan baru yang dibuat dalam struktural Kemdikbud. Ginanjar mengakui, blue print (hasil yang akan dicapai) belum terlihat, bukannya tidak memberi kesempatan kepada Kemdikbud dan tidak percaya kepada Kemdikbud, tapi sebagai mahasiswa pendidikan sangat khawatir, kesannya seperti membeli kucing dalam karung.

"Dengan adanya Perpres ini karena kebijakan ini langsung akan dirasakan dampaknya oleh masyarakat dan berpengaruh kepada kesejahteraan dan hak mengenyam pendidikan bagi masyarakat, serta sosialisasi mengenai Perpres ini tidak terlalu dalam dan jelas, kami tidak mungkin memberikan kesempatan dulu, karena ini seperti trial dan error apabila gagal maka akan fatal dampaknya," pungkas Ginanjar. (okky adiana)


Editor : suroprapanca