Terkait PTUN Kabulkan Gugatan Benny, Ini Komentar DPRD Kota Bandung
Folmer Silalahi mengatakan, putusan majelis hakim PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Benny Bachtiar atas Wali Kota Bandung Oded M Danial, harus dihormati.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Folmer Silalahi mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Benny Bachtiar atas Wali Kota Bandung Oded M Danial, harus dihormati, keputusan itu telah sesuai aturan hukum.
Keputusan hakim yang meminta Oded mencabut Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK baru untuk pengangkatan Benny sebagai Sekda Kota Bandung, dianggapnya sudah sesuai. Putusan PTUN tersebut itu akan berlaku ke depan.
"PTUN sudah memutuskan. Keputusannya itu berlakunya ke depan, bukan berlaku surut," kata politisi PDI Perjuangan ini saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).
Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Aries Supriatna membantah jika putusan PTUN ini akan mengganggu mekanisme pembahasan APBD 2020.
Menurutnya, tahapan pembahasan APBD 2020 sudah berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan, Pemkot Bandung tinggal melanjutkan tahapan penyerahan draf APBD, untuk selanjutnya dibahas Badan Anggaran.
"Sehingga adanya putusan PTUN tidak mengganggu. Tidak berbeda, dewan dan pemkot dalam hal APBD tentunya saling mendukung. Jadi adanya putusan PTUN seharusnya tidak mengganggu. Kita tunggu sikap Wali Kota 14 hari ke depan," tambahnya. (Okky Adiana)
Editor : suroprapanca

