Terkait Suap Dosen, Sejumlah Pejabat UIN Semarang Disanksi

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Imam Taufik menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait dugaan suap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Terkait Suap Dosen, Sejumlah Pejabat UIN Semarang Disanksi
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Imam Taufik menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait dugaan suap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

INILAH, Semarang, - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Imam Taufik menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait dugaan suap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Menurut Imam saat diperiksa sebagai saksi sidang dugaan suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, sanksi yang dijatuhkan tersebut berdasarkan rekomendasi tim investigasi perkara tersebut yang dibentuknya.

"Seluruh rekomendasi tim investigasi ini sudah kami laksanakan 100 persen," katanya.

Dia menuturkan terdapat beberapa pejabat struktural di UIN Semarang yang dijatuhi sanksi termasuk dua terdakwa, Amin Farih dan Adib.

Menurut dia, terdakwa Amin Farih dicopot sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), sedangkan terdakwa Adib dicopot dari jabatan sebagai Ketua Prodi Ilmu Politik.

Adapun dua pejabat lainnya yang turut disanksi dalam pelanggaran tersebut yakni Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth dan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkathul Khoir.

"Dari sisi pengawasan, dekan tidak bisa mengawasi pelaksanaan ujian seleksi tersebut dengan ketat," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Halaman :


Editor : tantan