Ternyata Ini Penyebab Pemukulan Koas di Palembang, 'Kau Aturlah Sendiri....!'
Kuasa hukum Lady Aurellia Pramesti, Titis Rachmawati, buka-bukaan soal pangkal soal kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Palembang – Kuasa hukum Lady Aurellia Pramesti, Titis Rachmawati, buka-bukaan soal pangkal soal kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang.
Kasus penganiayaan terhadap koas yang dilakukan sopir Lina Dedy, ibu Lady Aurellia Pramesti, terjadi pada 10 Desember 2024 lalu di sebuah kafe di Palembang.
Sang sopir Lina Dedy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap koas dan ditahan. Sementara Lady Aurellia Pramesti dan ibunya menjalani pemeriksaan, Senin 16 Desember 2024.
Didampingi kuasa hukumnya, Lina Dedy dan sang anak Lady mengikuti pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang, yang berlangsung selama sekitar 12 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Usai mendampingi kliennya, Selasa dini hari, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa Lina Dedy sebagai saksi dalam perkara penganiayaan dokter koas.
Menurut dia, terdapat 35 pertanyaan dari penyidik yang berisikan tentang kronologi kejadian dan bagaimana sehingga bisa terjadi kejadian tersebut.
Adapun latar belakang kliennya menemui korban pada saat kejadian hanya untuk meminta konfirmasi terkait dengan perizinan karena sang anak yang meminta waktu jadwal off dianggap mendapatkan respons dengan nada yang dianggap kurang baik.
"'Kau nih berkali-kali minta jadwal ya sudah kau aturlah sendiri.' ... Nah mendengar jawaban dari Luthfi seperti itulah klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi tidak ada niat lain," ujarnya.
Sementara itu, Lina Dedy menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas penganiayaan oleh sopirnya.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf kepada Luthfi dan keluarganya atas kejadian ini yang dilakukan oleh sopir saya," katanya. (*)
Editor : Zulfirman

