2 Oknum Pegawai Komdigi yang Terlibat Kasus Judi Online Ditangkap, Uang Rp1,4 Miliar Turut Diamankan

Dua orang tersangka baru yang merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil diamankan.

2 Oknum Pegawai Komdigi yang Terlibat Kasus Judi Online Ditangkap, Uang Rp1,4 Miliar Turut Diamankan
Dua tersangka baru kasus judol di lingkungan komdigi berhasil diamankan

INILAHKORAN, Bandung - Dua orang tersangka baru yang merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil diamankan.

Dua tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online tersebut ditangkap pada Sabtu 30 November 2024.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang jumlahnya Rp1,4 miliar.

"Barang bukti dari tersangka AA yaitu 1 unit HP, 9 buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Sementara dari satu tersangka lain berinsial F, lanjut Ade Ary, polisi juga didapati barang bukti elektronik maupun uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Kini barang-barang bukti tersebut pun sudah berhasil disita.

"tersangka F alias W alias A, 1 unit HP dan uang tunai Rp720 juta. Jadi jika ditotalkan, uang yang disita dari tersangka AA dan F adalah senilai Rp1.444.336.400," terangnya.

Sebelumnya, Ade Ary menyebut dua tersangka yang baru ditangkap memiliki peran berbeda. Dia menyebut peran-peran yang dijalankan yakni melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan agen puluhan website judi online.

"tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," tuturnya.

Dengan tambahan dua tersangka ini, Ade Ary mengungkapkan total tersangka yang saat ini telah ditangkap polisi dalam kasus judol yang melibatkan oknum pegawan Komdigi telah mencapai 26 orang.


Editor : Firda Rachmawati