Luar Biasa! Ini Deretan Aset yang Disita dalam Kasus Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online
Inilah sederet aset yang sudah disita dalam kasus oknum Komdigi terlibat judi online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait penyebaran kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Barang bukti yang disita mencakup uang tunai hingga puluhan kendaraan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan bahwa nilai total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp 167.886.327.119,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp76.979.747.159, yang terdiri dari Rp38.048.402.000 dalam mata uang Indonesia, USD243.000 yang setara dengan Rp3.834.054.000, SGD2.959.698 yang setara dengan Rp34.942.194.588, MYR38.311 yang setara dengan Rp136.425.471, THB40.600 yang setara dengan Rp18.432.400, serta 55 QR yang setara dengan Rp258.700.
“Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir bernilai Rp.29.863.895.007. Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada bank-bank yang masih melakukan proses perhitungan,” katanya.
Barang bukti lainnya yang disita termasuk 63 perhiasan senilai Rp2.155.185.000, 13 barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp192.000.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000, 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop, 10 PC, 3 pucuk senjata api, dan 250 butir peluru.
“26 unit mobil dan 3 unit motor senilai Rp22.930.000.000,” tambahnya.
Barang bukti kendaraan yang ditampilkan termasuk mobil Mercedes Benz Maybach S560 dengan plat nomor S 4 TAN.
Selain mobil Mercedes Benz Maybach, beberapa mobil mewah lainnya yang disita antara lain BMW 320i N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep SCHDTP, BMW 220i AT, Lexus Jeep LCHDTP, Toyota Camry 2.5V AT, Subaru BAZ, BMW X7, BMW X5, Lexus RX500h, Hyundai Ionic 5, Lexus LX570, dan Civic RS.
Selain itu, polisi juga telah memblokir 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening deposit website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online.
“Tentunya dalam pengungkapan kasus ini kami berkoordinasi dengan PPATK, dimana rekening dan akun e-commerce yang telah kami blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK,” tambahnya.
Editor : Firda Rachmawati


