Tersangka Baru Oknum Pegawai Komdigi Ternyata Punya Peran 'Amankan' Situs Judi Online agar Tak Terblokir

Penangkapan satu tersangka oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menambah daftar tersangka pada keterlibatan kasus judi online.

Tersangka Baru Oknum Pegawai Komdigi Ternyata Punya Peran 'Amankan' Situs Judi Online agar Tak Terblokir
Tersangka Baru Oknum Pegawai Komdigi Ternyata Punya Peran 'Amankan' Situs Judi Online agar Tak Terblokir

INILAHKORAN, Bandung - Penangkapan satu tersangka oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menambah daftar tersangka pada keterlibatan kasus judi online.

oknum pegawai Komdigi berinsial A alias M menjadi orang ke-23 yang ditetapkan menjadi tersangka kasus judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan A ditangkap pada Minggu 17 November 2024.

"Satu orang DPO ditangkap pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY," kata Ade Ary.

Selain itu, Ade Ary juga mengungkapkan peran A dengan situs-situs judi online, salah satunya agar tidak terblokir.

"Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan 'website' judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi agar tidak terblokir," jelas Ade Ary.

"Serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," sambungnya.

Ade Ary menambahkan pihaknya masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.


Editor : Firda Rachmawati