Dua Ribuan ASN-nya Diduga Terlibat Judol, Begini Langkah Pemprov Jabar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengambil tindakan, usai mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik judi online atau judol.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Nenden Tatin Maryati menuturkan, sebelum Wakil Gubernur Erwan Setiawan buka-bukaan terkait ketelibatan ASN dalam judol, pihaknya telah melakukan tindaklanjut berupa penelusuran bersama Inspektorat Daerah.
Pertama melalui imbauan, sebagai bentuk pencegahan sebanyak dua kali sehari melalui sistem absensi. Kemudian menyebarkan pengumuman larangan melakukan judol, sejak awal Juni 2026 lalu.
"Selain itu, kita juga sudah menindaklanjuti, kita melakukan sosialisasi dan rapat tindak lanjut penanganan judi online dengan perangkat daerah," ujar Nenden saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Jumat (10/7/2026).
Dalam penanganan ini sambung dia, dilakukan pembinaan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Di mana pada Juli-Agustus ini diminta untuk memberikan ketentuan disiplin, sesuai berat atau tidak pelanggaran yang dilakukan.
"Kurang lebih tindaklanjutnya di perangkat daerah untuk diberikan teguran, ada pakta integritas, kesiapan komitmen untuk tidak mengulangi. Tapi ada juga beberapa yang misalnya sudah beberapa kali, ya ini tentu treatment-nya berbeda. Ini pada prinsipnya sudah kami tangani dan sudah diberikan panduan ke perangkat daerah untuk tindak lanjut ASN yang memang melakukan judol dari (data) PPATK," paparnya.
Dalam proses ini, mereka yang terdata PPATK dapat melakukan klarifikasi, karena tidak menutup kemungkinan ASN tersebut yang melakukan praktik judol. Namun datanya digunakan untuk memainkan permainan haram tersebut.
"Jadi klarifikasi juga. Pada praktiknya, banyak hal yang ditemukan. Ternyata mungkin bukan ASN-nya, tapi anaknya, cucunya, istirnya, suaminya. Tapi pada prinsipnya, kami bersama Inspektorat sudah berkomunikasi, sudah melakukan tindak lanjut dan saat ini sedang dalam progres," katanya.
Setelah itu sambung Nenden, akan dilakukan evaluasi di kisaran akhir Juli. Mana saja ASN yang bakal dilanjutkan ke tindak disiplin dan tidak.
Disinggung soal potensi pemecatan, ia menjelaskan kans tersebut bisa terjadi. Namun ada proses yang harus ditempu dan cukup panjang, karena akan melibatkan KemenPAN-RB.
"Memang kita perlu dalami. Kita juga tidak mau memberikan keputusan yang salah. Pada prinsipnya, kamu memberikan panduan. Ada beberapa kategori, 1, 2, 3. Yang baru pertama kali tentu beda dengan yang mengulang berkali-kali," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mendalami kepemilikan tabungan ASN yang melebihi dari pendapatan mereka, di mana bisa jadi terindikasi terlibat judol.
"Kita minta atasan langsung, perangkat daerah untuk mendalami ini uangnya dari mana? Kan kemarin mungkin rame di media sampai Rp800 juta gitu ya," ucapnya.
Terlepas dari itu, Nenden menegaskan asas praduga tak bersalah tetap diutamakan sebelum mengambil tindakan selama proses pemeriksaan yang kini berlangsung.
"Prinsipnya kita sudah tangani, tapi belum sampai ke kesimpulan bersalah hukum apa enggak. Kita sudah berikan panduan mana yang cukup surat pernyataan, mana yang harus diberikan hukuman disiplin ringan, mana yang harus diberikan hukuman disiplin sedang, dan seterusnya," katanya.
Ia berharap, proses penelusuran keterlibatan ASN Pemprov Jabar ini dapat rampung maksimal pada September 2026 mendatang.
"Mudah-mudahan September udah clear dari sekian ribu data, mana yang memang secara nyata melakukan, mana yang tidak," harapnya.
Disinggung soal jumlah ASN Pemprov Jabar yang diduga terlibat praktik judol, Nenden menjelaskan ada dua data dari PPATK, yakni 2024 dan 2025. Pada 2024 sekitar 400 orang yang terlibat judol dan 2025 sebanyak 2.600.
"Tapi ini ada (potensi) yang mengulang. Jadi mungkin ada orang yang sama di data 400 dan 2.600 itu. Saya belum bisa memberikan pernyataan spesifik, kita klarifikasi dulu. Kalau sudah final, kita informasi ulang. Kita sebetulnya netral, prinsipnya kalau yang melakukan pelanggaran disiplin kita tindak," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan mengungkap, dari informasi PPATK, ASN terpapar judol tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Menurutnya, skala persoalan yang terungkap jauh lebih besar dari perkiraan. Laporan yang diterimanya menunjukkan jumlah ASN yang terindikasi bermain judi online sudah mencapai lebih dari seribu orang, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah perkotaan seperti Bandung, Bekasi, dan daerah penyangga lainnya.
"Sakieu yeuh, numpuk (memeragakan tumpukan dengan tangan). Banyak sekali ASN di Jawa Barat, terutama di kota-kota besar ya, di Bekasi, Bandung, dan sekitarnya, banyak sekali yang terlibat judol," ujar Erwan di Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).
Ia menuturkan, persoalan tersebut mencuat saat dirinya bertemu Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Dalam pertemuan itu, PPATK secara khusus mengingatkan tingginya aktivitas judi online yang melibatkan ASN di Jawa Barat.
"Saya waktu itu silaturahmi dengan Kepala PPATK Pusat, Kang Ivan, kebetulan orang Jawa Barat. Kita ngobrol-ngobrol, di akhir pertemuan itu beliau sampaikan, 'Kang, hati-hati, Jawa Barat judolnya sudah sangat meresahkan, terutama ASN'," ucapnya.
Peringatan itu kemudian diperkuat dengan data transaksi yang disebut telah dianalisis PPATK. Erwan mengaku terkejut setelah mengetahui jumlah ASN yang masuk dalam daftar tersebut tidak hanya ratusan, tetapi telah melampaui seribu orang dan tersebar di 27 kabupaten/kota.
"Saya di situ kaget, dan saya langsung diberikan bukti by name by address. Tapi saya tidak akan sebutkan siapa, ini karena privasi. Kita nanti akan selesaikan secara internal di lingkungan ASN," katanya.
Lebih mencengangkan lagi, nilai transaksi yang tercatat dalam laporan tersebut disebut telah menembus lebih dari Rp10 miliar. Dari data yang diterimanya, terdapat ASN yang memiliki saldo hingga ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
"Ada satu ASN saja sampai delapan ratus jutaan. Satu ASN. Bahkan ada beberapa yang di atas ratusan juta. Yang terkecil itu sekitar seratus dua ratus ribuan," ungkapnya.
Ia memastikan, Pemprov Jabar akan melakukan penelusuran dan pemanggilan terhadap ASN yang tercantum dalam laporan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengklarifikasi keterlibatan mereka, sekaligus menentukan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN.
"Kita tanyakan ke mereka nanti ketika kita panggil, kenapa mereka sampai melakukan seperti itu. Padahal kan mereka sudah mendapatkan gaji, tunjangan, kenapa harus bermain judi seperti itu," tuturnya.
Di tengah proses pendalaman data, Erwan mengungkap fakta lain yang tidak kalah mengejutkan. Sejumlah ASN dengan transaksi terbesar justru diketahui berada pada masa menjelang pensiun. Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena mereka seharusnya tengah mempersiapkan masa purnatugas, bukan justru terjebak dalam praktik perjudian daring.
"Dan yang tadi saya sebutkan salah satunya yang besar itu mereka menjelang pensiun. Ngapain coba? Apa yang akan mereka berikan untuk anak cucunya ketika nanti setelah pensiun?," ujarnya.
Pemprov Jabar kata dia, akan meminta inspektorat di seluruh kabupaten dan kota segera bergerak menindaklanjuti data yang telah diterima. Penegakan disiplin dinilai penting untuk mencegah meluasnya praktik judi online di lingkungan pemerintahan.
"Saya berharap kita segera menindaklanjutinya, para inspektorat di kota kabupaten untuk segera memanggil para ASN yang terlibat judol tersebut, memberikan sanksi ya sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

