Ribuan Situs Judi Online dan Rekeningnya Diblokir Imbas Kasus Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judol
Salah satu tindakan yang diambil adalah pemblokiran ribuan situs judi online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi terus mengusut kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tindakan yang diambil adalah pemblokiran ribuan situs judi online.
“Sebanyak 5.146 situs judi online telah diblokir,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Selain memblokir situs judi, Karyoto menambahkan bahwa penyidik juga telah memblokir 3.455 rekening, baik milik tersangka maupun terkait dengan situs judi online.
“Rekening milik tersangka dan deposito situs judi online sebanyak 3.455 rekening telah diblokir,” jelasnya.
Karyoto juga menyebutkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang muncul seiring perkembangan penyidikan.
“Dalam proses pengungkapan kasus ini, kami berkoordinasi dengan PPATK, yang juga sedang memproses rekening dan akun e-commerce yang telah diblokir,” katanya.
“Sehingga, kemungkinan akan ada tersangka baru dan barang bukti lainnya yang dapat ditemukan dalam pengungkapan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi menyita berbagai barang bukti dalam pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Komdigi, termasuk uang tunai dan puluhan kendaraan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.
“Barang bukti yang disita dalam kasus ini senilai Rp 167.886.327.119,” kata Karyoto.
Editor : Firda Rachmawati
