Uang Rp150 Miliar Disita dari Hasil Kasus Penangkapan Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

Polisi Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai Rp150 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Uang Rp150 Miliar Disita dari Hasil Kasus Penangkapan Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online
Kelanjutan soal kasus oknum pegawai Komdigi/freepik

INILAHKORAN, Bandung - Polisi Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai Rp150 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, 24 orang telah ditangkap, termasuk 10 pegawai Komdigi yang terlibat.

"Sampai saat ini, total barang bukti yang berhasil disita sudah mencapai Rp150 miliar," kata Ade Ary.

Meski demikian, jumlah tersebut masih bisa bertambah, mengingat pihaknya masih menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana para tersangka.

Menurut Ade Ary, analisis PPATK akan memeriksa ribuan rekening yang digunakan dalam jaringan judi online tersebut. 

Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin terjadi dalam kasus ini.

"Penyidikan terus berjalan dengan hati-hati dan intensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, baik dari internal Komdigi, bandar judi, maupun pihak lainnya," tambahnya. 

Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, dengan tujuan menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.


Editor : Firda Rachmawati