Tolak Portal Jalan di 4 Titik Tasik Selatan, Pengusaha Mengadu ke DPRD Tasikmalaya

Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan menolak rencana pemasangan portal jalan di 4 titik. Kebijakan ini dinilai bakal membengkakkan biaya distribusi barang

Tolak Portal Jalan di 4 Titik Tasik Selatan, Pengusaha Mengadu ke DPRD  Tasikmalaya
Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan saat audiensi dengan anggota dewan beberapa hari lalu.

INILAHKORAN.ID – Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengkaji secara komprehensif rencana pemasangan portal jalan di sejumlah titik. 

Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat distribusi barang serta meningkatkan biaya operasional usaha.

Koordinator Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan, Ajang Ramdani, mengatakan rencana pemasangan portal di beberapa ruas jalan akan membatasi kendaraan bertonase besar yang selama ini digunakan untuk mengangkut barang. Kondisi itu, menurutnya, memaksa pelaku usaha menggunakan kendaraan berukuran lebih kecil dengan biaya distribusi yang lebih tinggi.

"Kalau diportal otomatis kendaraan besar tidak bisa melintas. Kalau pakai kendaraan kecil, biaya lebih mahal," kata Ajang, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima para pelaku usaha, pemasangan portal merupakan bagian dari rencana Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan melalui pembatasan kendaraan yang melintas. 

Rencana tersebut disebut akan diterapkan di empat titik, yakni Papayan, Kecamatan Jatiwaras; Tawang, Kecamatan Cikatomas; Gunungtanjung; dan Cikalong.

Ajang berharap pemerintah melakukan kajian yang lebih mendalam sebelum kebijakan diterapkan. Menurutnya, apabila pembatasan kendaraan memang diberlakukan, pelaksanaannya perlu dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh pelaku usaha.

"Supaya adil, portal juga diberlakukan di wilayah lain seperti Singaparna, Ciawi, dan daerah lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku usaha di Tasik Selatan juga berkontribusi terhadap perekonomian daerah sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Sebelumnya, Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui audiensi. 

Dalam pertemuan itu, Komisi I dan Komisi III DPRD menerima masukan para pelaku usaha dan menyusun nota rekomendasi agar rencana pemasangan portal dilaksanakan secara hati-hati serta didahului kajian yang komprehensif.

Melalui rekomendasi tersebut, pemerintah daerah didorong melakukan kajian teknis maupun yuridis secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil memiliki kepastian hukum serta dapat diterima seluruh pihak.

Ajang juga mengaku pihaknya telah beberapa kali berupaya mengajukan audiensi dengan Bupati Tasikmalaya sebelum bertemu DPRD. Namun hingga awal Agustus 2026, menurutnya, belum ada kesempatan untuk melakukan pertemuan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait tanggapan atas aspirasi Paguyuban Pengusaha Tasik Selatan maupun perkembangan rencana pemasangan portal jalan tersebut.


Editor : Ahmad Sayuti