Ternyata Ini Penyebab Terbongkar Puluhan Ribu KPM Tak Tepat Sasaran di KBB
Ditemukannya puluhan ribu KPM tak tepat sasaran mendapatkan bansos dari pemerintah pusat menjadi persoalan serius yang dihadapi Pemda KBB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Ditemukannya puluhan ribu KPM tak tepat sasaran mendapatkan bansos dari pemerintah pusat menjadi persoalan serius yang dihadapi Pemda KBB.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial KBB Rizal Carda mengatakan kemungkinan invaliditas data puluhan ribu KPM tak tepat sasaran itu akibat saat pendataan semasa pandemi Covid-19 pada 2020.
"Waktu itu, ada program Sapa Warga Provinsi Jabar serta Pikobar yang dibentuk Provinsi Jabar, untuk melakukan pendataan bagi warga terdampak Covid-19," katanya, Selasa 28 Juni 2022.
Baca Juga: PGRI Kota Bandung Nilai Persoalan Narkoba Merupakan Tanggung Jawab Bersama
Menurutnya, pandemi saat itu tidak hanya menimpa warga miskin. Bahkan, warga yang awalnya mampu secara ekonomi banyak yang menjadi warga miskin.
"Karena datanya tidak disamakan atau dipadankan dengan DTKS. Alhasil, menjadi temuan BPK terkait adanya puluhan ribu KPM tak tepat sasaran di KBB," jelasnya.
"Sekarang divalidkan, sehingga bansos dari program pemerintah tepat sasaran," sambungnya.
Ia menyebut, verifikasi data yang dilakukan pendamping tersebut dilakukan mulai 16-30 Juni 2022.
Kemudian mereka memberikan laporan ke Kemensos, yang nantinya data DTKS sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Mereka inilah yang nantinya berhak mendapat bansos dari pemerintah," sebutnya.
Baca Juga: Tak Punya Aplikasi Ini Tak Akan Bisa Beli Pertalite, Siapkan dari Sekarang
Disinggung terkait penghapusan data warga yang tidak sesuai dengan DTKS, kata dia, bukan kewenangan Dinsos. Pasalnya, selama ini untuk penghapusan by sistem sehingga bisa oleh Kemensos dengan dasar usulan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Informasi dari Irjen Kemensos, tambah dia, bagi warga yang sudah menerima bansos dan dianggap tidak tepat sasaran sesuai hasil verifikasi di lapangan, konsekwensinya harus mengembalikan ke kas negara.
"Untuk pengembaliannya, secara teknis itu akan diproses oleh Kemensos," pungkasnya. (Agus Satia Negara)
Editor : inilahkoran

