Ternyata...Parpol Nonparlemen Pasang Badan untuk Jaro Ade, Khawatir Golkar Balik Badan

Kenapa gabungan parpol non parlemen berduyun-duyun mengusung Jaro Ade di Pilgub Bogor 2024? Ternyata, mereka cukup khawatir Partai Golkar balik badan.

Ternyata...Parpol Nonparlemen Pasang Badan untuk Jaro Ade, Khawatir Golkar Balik Badan

INILAHKORAN, Cibinong – Kenapa gabungan parpol non parlemen berduyun-duyun mengusung Jaro Ade di Pilgub Bogor 2024? Ternyata, mereka cukup khawatir Partai Golkar balik badan.

Sejauh ini, selain sudah mengantongi surat penugasan Partai Golkar untuk maju di Pilbup Bogor 2024, Jaro Ade sudah memegang rekomendasri dari tiga partai politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Khusus PSI, sebut Ketua Koalisi Partai Non Parlemen Kabupaten Bogor Muallim Daud kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2024, rekomendasi untuk Jaro Ade maju di Pilbup Bogor 2024 sudah diserahkan Kaesang Pangarep.

Sesuai Keputusan MK dan PKPU, Kabupaten Bogor dipersyaratkan 6,5% suara sah untuk bisa mengusung pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bogor.

Koalisi Partai Non Parlemen Kabupaten Bogor  PSI, Hanura, Perindo, Gelora, Buruh, PBB, Ummat, Garuda dan Prima memiliki gabungan suara sah lebih dari 8%. 

"Kami telah sepakat mengusung Jaro Ade sebagai Cabup Bogor dan juga sosok yang menjadi Cawabupnya, segera akan kami daftarkan ke KPU," tambah Muallim Daud.

Ia menuturkan sebelumnya sayup-sayup terdengar strategi melawan kotak kosong pada Pilbup Bogor dengan cara menjegal Jaro Ade.  Kami pun melakukan perlawanan.

"Kami yakin konstelasi politik hari ini  rencana melawan kotak kosong itu gagal total," tuturnya.

"Dengan itu meski Jaro Ade tidak menggunakan perahu Partai Golkar untuk berlayar, masih ada perahu-perahu lain yang siap untuk mengantarkan Jaro Ade di ajang Pilbup Bogor 2024," jelasnya.

Dukungan parpol non parlemen ini memastikan Jaro Ade bisa berlayar di Pilbup Bogor 2024, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membawa berkah bagi para partai politik non parlemen.

Hal itu karena  partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Parpol non parlemen pun sepakat mengusung Jaro Ade.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora  yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

"Keputusan MK 60 menjadi berkah," ujar Ketua Koalisi Partai Non Parlemen Kabupaten Bogor Muallim Daud kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2024.

Keputusan MK tersebut, menempatkan posisi partai politik non parlemen sejajar dan setara  dengan partai politik yang memiliki kursi parlemen dalam kontestasi Pilkada 2024.(*)


Editor : Zulfirman