Hakim MK Musyawarahkan Pencabutan Gugatan Sengketa Pilbup Bogor 2024, Ini Pertimbangannya...
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Suhartoyo yang memimpin sidang perkara sengketa Pilbup Bogor 2024 meminta pasangan Raden Bayu Syah Johan-Musyafaur Rahman dihadirkan dalam persidangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Suhartoyo yang memimpin sidang perkara sengketa Pilbup Bogor 2024 meminta pasangan Raden Bayu Syah Johan-Musyafaur Rahman dihadirkan dalam persidangan.
Hal itu karena keduanya merupakan prinsipal sebagai pihak pasangan Cabup-Cawabup Bogor nomor urut 2 yang menggugat hasil Pilbup Bogor 2024, yang saat ini dimenangkan pasangan nomor urut 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi (Jaro Ade).
"Kami akan musyawarahkan perihal pencabutan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum (Raden Bayu Syah Johan-Musyafaur Rahman), kalau cukup kuat maka akan kami pertimbangkan untuk dikabulkan pencabutan gugatannya. Namun apabila kurang kuat, maka kami minta prinsipal dihadirkan sebagai bagian bentuk kehati-hatian MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Suhartoyo, Rabu 8 Januari 2024.
Suhartoyo menerangkan, majelis hakim MK butuh diyakinkan karena ada kuasa hukum dari Raden Bayu Syahjohan yang dikuasakan untuk mencabut gugatan.
"Kenapa ada kuasa hukum untuk mencabut gugatan, kecuali kuasa hukum yang lama ingin melanjutkan gugatannya, hingga kami ada keinginan untuk meminta keterangan prinsipal," terangnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Rudy Susmanto-Jaro Ade yaitu Herdiyan Nuryadin menuturkan bahwa ada kemungkinan sidang dilanjutkan pada pekan depan.
"Kami masih menunggu pertimbangan Majelis Hakim, kalaupun prinsipal harus dihadirkan maka jadwalnya Rabu pekan depan," tutur Herdiyan Nuryadin.
Ia menjelaskan, bahwa salah satu prinsipal yaitu Musyafaur Rahman sebenarnya sudah hadir di Gedung MK untuk menghadiri persidangan, namun karena ada agenda mendadak ia memutuskan tidak hadir di persidangan.
"Beliau sudah hadir di Gedung MK, namun pergi karena ada agenda mendadak," jelas Herdiyan Nuryadin.
Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, secara resmi, DPC PDIP per tanggal 6 Januari 2025 melalui Wakil Ketua Bidang Jonny Sirait dan Andry Yana mencabut gugatan Pilbup Bogor 2024 di MK.
Raden Bayu Syahjohan menerangkan persoalan konstestasi Pilbup Bogor 2024 sudah berakhir dan dirinya tetap menjaga hubungan baik dengan Rudy Susmanto-Jaro Ade.
“Tujuannya kan sama ingin membangun Kabupaten Bogor. Terlepas siapa pun yang memimpin Kabupaten Bogor tentu semua orang punya hak menjadikan Bumi Tegar Beriman lebih baik lagi,” terang Raden Bayu Syah Johan.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor tersebut menjelaskan soal alasan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor mencabut gugatan sengketa Pilbup Bogor 2024 di MK.
"Alasan kami mencabut gugatan sengketa Pilbup Bogor tersebut sebagai langkah tepat untuk bersama-samu membangun Kabupaten Bogor dengan lebih baik lagi," jelasnya.
Bayu melanjutkan, bahwa dirinya tetap berhubungan baik walaupun secara politik kita bersaing di Pilbup Bogor kemarin. Dirinya pun ingin situasi di Kabupaten Bogor berlangsung kondusif.
"Jika terus berseteru pembangunan bisa terhambat. Maka sebaiknya kami bersatu padu menjadikan Kabupaten Bogor lebih baik, lebih hebat, lebih gemilang, dan lebih istimewa, tujuannya itu,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pencabutan gugatan sengketa Pilbup Bogor di MK sudah dilalui dengan tahapan dan mekanisme di internal DPC PDIP Kabupaten Bogor.
"Pencabutan dilakukan Wakil Ketua Bidang, Jonny Sirait, berdasarkan hasil sejumlah rapat internal DPC PDI Perjuangan. Jadi pada Sabtu kemarin kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor mencabut berkas perkara di MK dengan nomor 179/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tertannggal 7 Desember 2024,” tambah Wakil Sekjen Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) tersebut.
Editor : Doni Ramdhani

