KPU Jabar Bakal Kebut Pemutakhiran DPT Pilkada Serentak 2024

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat berjanji bakal kebut pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024.

KPU Jabar Bakal Kebut Pemutakhiran DPT Pilkada Serentak 2024
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penyusunan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) saat ini, kata Ahmad, terus disempurnakan. Sejauh ini, sementara didapati ada 35.966.840 pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024 yang akan disebar di 73.835 tempat pemungutan suara (TPS). (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat berjanji bakal kebut pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024.

Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penyusunan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) saat ini, kata Ahmad, terus disempurnakan. Sejauh ini, sementara didapati ada 35.966.840 pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024 yang akan disebar di 73.835 tempat pemungutan suara (TPS).

Meski diakuinya hal ini masih dapat berubah karena saat ini KPU Jabar tengah melakukan verifikasi. Sebelum nantinya DPT akan ditetapkan pada 22-23 September 2024 mendatang menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

"Masih disinkronisasi. Jadi sebelum penetapan DPT, masih ada waktu untuk sinkronisasi. Termasuk data ganda, NIK invalid, juga pemilih yang meninggal. Nanti kita update sebelum 22-23 September," kata Ahmad di KPU Jabar, Senin 26 Agustus 2024.

Soal data ganda yang masih meragukan ini, Ahmad mengklaim jumlahnya tidak banyak dan tengah dikaji.

"0,0 sekian persen. Jumlah 4.326 yang ganda," ucapnya.

Adanya data pemilih ganda ini sambung dia, karena ada nama dan NIK yang sama dari dua provinsi atau kota berbeda. Sehingga harus dipastikan, domisili pasti yang bersangkutan. Sebelum ditetapkan masuk dalam DPT.

"Misalnya Provinsi Jawa Barat dengan Aceh ada yang sama. Maka harus dikomparasikan, yang benarnya yang mana. Kalau di kita tidak ditemukan, harus lepas. Maka jadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," terangnya.

Sebelumnya, dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu. Ditemukan sejumlah ketidakcocokan data, seperti perbedaan jumlah pemilih baru, dengan selisih berkurang 6.193 data pemilih. Perbedaan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dengan selisih bertambah 41.277 data pemilih.

Terdapat perbedaan jumlah perbaikan data pemilih dengan selisih berkurang 948 data pemilih.

Lalu, terdapat perbedaan jumlah pemilih laki-laki dengan selisih berkurang 15.143 pemilih, selanjutnya perbedaan jumlah pemilih perempuan dengan selisih berkurang 17.987 pemilih, serta perbedaan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan dengan selisih berkurang total 33.130 pemilih.

"Dari hasil validasi data tersebut, Bawaslu Jabar menyampaikan surat berupa saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah dalam keterangan resminya, Jumat 16 Agustus 2024 silam.

Saran tersebut yakni, mendorong KPU Jabar untuk memerintahkan jajarannya menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu kabupaten/kota serta Pengawas Ad Hoc pada saat Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang belum ditindaklanjuti.

"Meminta KPU Jabar untuk menjelaskan dan memberikan data Riwayat Pemilih Ganda Nasional, serta bukti dukungnya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sehubungan dengan adanya pembaharuan data pemilih ganda dari Kemendagri kepada KPU pasca tahapan coklit," lanjutnya.

Selanjutnya Bawaslu Jabar mengintruksikan kepada jajaran pengawas Pemilu se-Jawa Barat untuk melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pasca penetapan DPS, sebagai upaya menjamin validitas dan akurasi daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2024.


Editor : Doni Ramdhani