Tersangka Baru Kasus Pembubaran Acara Diskusi Diaspora, Polisi Ungkap Perannya

Pria berinisial MR alias RD (28) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembubaran acara diskusi yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Tersangka Baru Kasus Pembubaran Acara Diskusi Diaspora, Polisi Ungkap Perannya

INILAHKORAN, Bandung - Pria berinisial MR alias RD (28) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembubaran acara diskusi yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa peran tersangka dalam insiden ini adalah melakukan penganiayaan di lokasi kejadian.

"Perannya (pelaku) menendang salah satu satpam dan mencoba memukul," ujar Ade Ary.

Ade Ary menambahkan bahwa tersangka ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2024) malam di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemahanan di Rutan Polda Metro Jaya dengan dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Jadi, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi kembali mengamankan satu pelaku pembubaran paksa dan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi saat acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 28 September 2024.

Aksi pembubaran acara diskusi yang digelar oleh Diaspora dan sejumlah tokoh ini pun langsung menjadi perbincangan netizen di media sosial.


Editor : Firda Rachmawati