Tidak Dianggap Liar, Ratusan Petani Penggarap di Lahan Perkebunan Kertamanah PTPN VIII Lega

Ratusan petani holtikultura di Kecamatan Pangalengan yang selama ini bertani di lahan milik PTPN VIII kini merasa tenang.

Tidak Dianggap Liar, Ratusan Petani Penggarap di Lahan Perkebunan Kertamanah PTPN VIII Lega
Penandatanganan MoU antara para petani penggarap dengan pihak PTPN VIII di Perkebunan Teh Kertamanah Pangalengan, Senin 11 Oktober 2021.

INILAHKORAN, Bandung - Ratusan petani holtikultura di Kecamatan Pangalengan yang selama ini bertani di lahan milik PTPN VIII kini merasa tenang.

Pasalnya, saat ini mereka memiliki kepastian menggarap lahan milik PTPN VIII seiring dengan ditandatanganinya kesepakatan (MoU) antara para petani penggarap dengan pihak PTPN VIII.

"Kami sangat bersyukur dan berterimakasih dengan adanya MoU pemanfaatan lahan milik PTPN VIII oleh masyarakat ini. Karena sebelum ada MoU yah selalu berkonflik dan sekarang sudah mencair dan ada perlindungan kepastian. Kalau dulu selalu ada ketakutan lahan yang kita garap tiba-tiba diambil PTPN VIII," kata Ketua Koperasi Holtikultura Pangalengan Iman Abdurohman usai penandatanganan MoU di Perkebunan Teh Kertamanah Pangalengan, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemkab Bandung Tingkatkan Kapasitas Petani Melalui Program DBHCHT

Iman menjelaskan, warga Pangalengan mulai menggarap lahan-lahan milik PTPTN VIII yang belum dimanfaatkan itu sejak sekitar 1998 lalu. Semenjak itu, selalu terjadi konflik antara pihak petani penggarap dengan PTPN VIII sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU). Kedua belah pihak selalu terjadi akuisisi lahan dan menimbulkan konflik berkepanjangan.

"Akhirnya kedua belah pihak berinisisi membentuk kelompok-kelompok. Sehingga akhirnya saat ini tercapai kesepakatan sebuah Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekitar Kebun (PMDK). Dimana kami diberikan kesempatan menggarap sementara lahan yang belum digunakan oleh PTPN VIII. Tentunya dengan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, yang mana dalam perjanjian tersebut ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak," ujarnya.

Iman melanjutkan, MoU dengan PTPN VIII tersebut dilakukan 17 kelompok tani dengan jumlah anggota sekitar 400an orang petani. Merek juga adalah anggota dari Koperasi Holtikultura Pangalengan. Luas lahan yang diperbolehkan digarap oleh PTPN VIII totalnya seluas kurang lebih 400 hektar. Itu tersebar dibeberapa blok yang ada kawasan perkebunan Kertamanah Pangalengan.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Dorong Petani Budidaya Porang

"Totalnya 400an hektare. Cuma kan enggak boleh ditanami semua oleh tanaman holtikultura. Kalau yang kemiringannya di atas 45 derajat itu harus ditanami tanaman keras yang punya nilai ekonomi, seperti pohon alpukat dan lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Senior Executif Vice President Bussines Suport PTPN VIII Hariyanto mengakui jika selama ini memang belum dimanfatakan 100 persen. Dikarenakan hal tersebut merupakan program atau perencanaan jangka panjang. Kata dia, selama ini lahan yang belum digunakan oleh perkebunan itu, dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk bertani tanaman holtikultura.

"Jadi lahan terbuka itu memang agak rawan yah. Dulu kami ngomongnya agak kasar yah, warga penjarah. Setelah kami melakukan pendekatan, mereka itu ternyata tidak ada inisiasi untuk memiliki. Mereka hanya memanfaatkan lahan saja. Sehingga, kita cari jalan tengah untuk diformalkan diikat dengan perjanjian kerjasama. Dimana dalam kerjasama itu ada hak dan kewajiban, mulai dari kewajiban melengkapi persyaratan administrasi, kewajiban sewa lahan, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan lainnya," kata Hariyanto.

Baca Juga: Mahasiswa Unpas Ini Ajak Kaum Muda Gerakkan Ekonomi Petani

Hariyanto menjelaskan, luas perkebunan Kertamanah di Pangalengan itu 2.027 hektare. Dari total 2.027 hektare itu tidak semuanya ditanami, namun ada juga lahan cadangan dan lainnya. Lahan yang selama ini digarap warga Pangalengan ini adalah lahan cadangan atau lahan yang belum dimanfaatkan. Lahan yang dipakai warga petani itu luasnya sekitar 347,69 hektare.

"Perjanjian ini sangat penting karena ketiak suatu saat ada instansi seperti BPN atau dinas mempertanyakan, yah memang kami ada kerjasama. Namun perjanjian juga itu jangka pendek yakni pertahun. Sehingga, ketika suatu saat lahan itu akan dipakai bisa kami ambil dan mereka direlokasi ke tempat lain," ujarnya.***(dani r nugraha)


Editor : inilahkoran