Tidak Sanggup Bayar, Juru Parkir di Bandung Habisi Nyawa Seorang PSK
Unit Reserse Kriminal Polsek Lengkong, Kota Bandung menciduk seorang tukang parkir bernama Herdi Suhendar. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersil (PSK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Unit Reserse Kriminal Polsek Lengkong, Kota Bandung menciduk seorang tukang parkir bernama Herdi Suhendar. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersil (PSK).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan penemuan jenazah seorang perempuan di Hotel Sampoerna, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Diduga jenazah berinisal ANW tersebut merupakan korban dari pembunuhan. Pasalnya, ditemukan bekas cekikan pada leher jenazah.
"Pada tanggal 27 Januari 2020 ada laporan dari pihak hotel Sampoerna ditemukan sosok mayat perempuan di atas kasur, kemudian lapor ke polsek lengkong, dan kita backup," ucap Galih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (4/1/2020).
Setelah mendapatkan laporan, polisi pun begegas melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku. Kurang dari 24 jam, akhirnya Herdi pun berhasil diamankan di kawasan Alun-alun, Kota Bandung.
"Kemudian kita melakukan penyisiran penyelidikan untuk menemukan siapa pelakunya, alhamdulilah 1x24 jam kita bisa mengamankan pelaku," ujar Galih.
Berdasarkan keterangan pelaku, Galih mengungkapkan, sebelum menghabisi nyawa korban, diketahui Herdi dan korban sempat bersenggama terlebih dahulu dengan kesepakatan harga Rp200 ribu.
Usai mereka bersenggama, alih-alih membayar uang sesuai kesepakatan Herdi pun membayar dengan jumlah yang kurang dari kesepakatan. Alhasil, korban pun naik pitam dan memarahi Herdi.
"Kesepakatan Herdi dan ANW ini Rp200 ribu, kemudian pelaksanaanya dia hanya membawa uang kurang dari Rp100 ribu," ungkap Galih.
Lebih lanjut, Galih menambahkan, tidak terima dimarahi oleh korban. Herdi pun menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik. Kemudian, setelah menghabisi nyawa korban, Herdi pun bergegas melarikan diri dengan dalih akan ke ATM kepada petugas Hotel.
"Kemudian almarhum marah dan pelaku mencekik korban. Bekas cekikaan ada, kemudian di tangan ada luka gores, karena pada saat dicekek almarhum melakukan perlawanan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, polisi pun menjerat Herdi dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Doni Ramdhani

