Tiga Bulan Dampingi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, LBH Ansor Bandung Barat Sampaikan ini untuk Polres Cimahi

Diringkusnya Mulyana (34) pelaku pencabulan terhadap NEN (12) bocah malang yang tak lain merupakan tetangganya sendiri oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.

Tiga Bulan Dampingi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, LBH Ansor Bandung Barat Sampaikan ini untuk Polres Cimahi
"Laporan pengaduan pendampingan Hukum oleh keluarga korban kepada LBH Ansor Bandung Barat (KBB) masuk pada tanggal 15 Juni 2024. Setelah itu keluarga korban didampingi untuk melapor ke Polres Cimahi," kata Ketua LBH Ansor Bandung Barat Zultaqwa, Rabu 18 September 2024. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Diringkusnya Mulyana (34) pelaku pencabulan terhadap NEN (12) bocah malang yang tak lain merupakan tetangganya sendiri oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Ansor Bandung Barat yang mengawal kasus rudapaksa terhadap NEN selama tiga bulan sejak Juni 2024.

"Laporan pengaduan pendampingan Hukum oleh keluarga korban kepada LBH Ansor Bandung Barat (KBB) masuk pada tanggal 15 Juni 2024. Setelah itu keluarga korban didampingi untuk melapor ke Polres Cimahi," kata Ketua LBH Ansor Bandung Barat Zultaqwa, Rabu 18 September 2024.

Selama tiga bulan, sebut Zultaqwa, tim Advokasi LBH Ansor Bandung Barat terus mendampingi dan mengumpulkan bukti-bukti laporan untuk membantu korban dan kepolisian dalam penyidikan.

“Kami terus mendampingi dari mulai mendapatkan hasil visum et repertum korban, mencari saksi-saksi terkait dan alat petunjuk yang lain," ujarnya.

Kemudian, penyidik dari Polres Cimahi pun telah berhasil menangkap pelaku setelah sempat berusaha melarikan diri dari pemanggilan.

"Harapan saya beserta keluarga korban, pelaku bisa diadili dengan seadil-adilnya sesuai Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Saepul Rizal dari LBH GP Ansor Bandung Barat KBB menambahkan, polisi saat ini sudah menangkap pelaku dan kasus ini sudah mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian lantaran berkaitan dengan psikologis korban yang kini terganggu. 

"Korban, yang kebetulan merupakan tetangga pelaku, merasa tidak leluasa untuk keluar rumah seperti dulu. Hal ini memperburuk keadaan korban yang hanya bisa beraktivitas di sekitar rumahnya.," jelasnya.

Meski begitu, sambung Saepul, pihak kepolisian juga memberikan jaminan pengobatan gratis kepada korban dan pihak keluarga. 

"Agenda pemeriksaan kesehatan dari pihak polres kepada korban dan ayah korban akan segera dilaksanakan," ucapnya.

Pihaknya pun menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang memberikan atensi lebih terkait kasus ini, terutama kepada jajaran kepolisian di Polres Cimahi yang selalu responsif dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dari Tim Advokasi LBH Ansor Bandung Barat.

"Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dan jajarannya atas reaksi cepat dalam menangkap pelaku, serta membantu pengobatan korban yang kondisinya kini memprihatinkan," tandasnya.

Sebelumnya, Entah setan apa yang memasuki Mulyana, 34 tahun tega mencabuli NEN, 12 tahun yang tak lain masih tetangganya sendiri.

Peristiwa pilu yang menimpa bocah malang itu terjadi di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi sekitar April 2024.

"Kejadian berawal ketika korban sedang membersihkan ikan hasil tangkapan bersama teman-temannya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa 17 September 2024.

Kemudian, terang Tri, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan yang melihat korban sedang bersama teman-temannya tiba-tiba memanggil korban.

"Korban dipanggil ke suatu tempat dan pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan," terangnya.

"Memang ada paksaan dari pelaku terhadap korban," sambungnya.

Dikatakan Tri, korban yang sempat mengeluhkan rasa sakit di bagian intimnya. Tak hanya itu, korban pun mengalami pendarahan.

"Dari situ keluarga korban melihat ada kejanggalan. Korban pun mengaku sudah pernah dirudapaksa oleh pelaku," katanya.

Kemudian, setelah menerima laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan terungkap pelaku yang melakukan rudapaksa adalah tetangganya.

"Kita menangkap pelaku di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung. Kami juga sempat memanggil pelaku sebanyak dua kali, namun pelaku tidak hadir," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Korban ini sempat mengalami depresi dan sekarang gak mau sekolah, sehingga kita akan berkoordinasi dengan Pemkot Cimahi untuk memberikan trauma healing," pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani