Tiga Pengendara Moge Didenda Maksimal

Polresta Bogor Kota telah mengamankan pengendara motor gede (moge) yang lolos dari pemeriksaan pos sekat ganjil genap di Kota Bogor pada Jum'at (12/2/2021). Diketahui dari 12 pengendara moge  teridentifikasi, ada tiga orang memakai nomor polisi ganjil.

Tiga Pengendara Moge Didenda Maksimal
istimewa

INILAH, Bogor - Polresta Bogor Kota telah mengamankan pengendara motor gede (moge) yang lolos dari pemeriksaan pos sekat ganjil genap di Kota Bogor pada Jum'at (12/2/2021). Diketahui dari 12 pengendara moge  teridentifikasi, ada tiga orang memakai nomor polisi ganjil.

 

Ketiga orang tersebut adalah Harfadi, menggunakan Harley Davidson warna abu abu silver dengan plat nomor L 2271 BI, kemudian Fairul Rohman warga tangerang menggunakan harley davidson warna orange dengan nopol AG 5177 REZ dan Tanu warga Jakarta Utara dengan menggunakan Harley Davidson nopol 6289 ML.

Baca Juga : Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan

 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, bahwa rombongan moge tersebut berangkat dari Bintaro sekitar pukul 6.00 WIB , kemudian pada pukul 7.00 WIB mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan arah puncak dan melewati Kota Bogor kembali sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Baca Juga : Polisi Identifikasi Konvoi Moge Yang Diduga Langgar Ganjil Genap

"Pada saat itu kegiatan sekat mulai pada pukul 8.00 WIB, namun karena kemarin hari jumat sehingga banyak akan yang melaksanakan ibadah maka pada pukul 11.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB semua petugas break untuk melaksanakan solat jumat," ungkapnya kepada wartawan di depan Balai Kota Bogor pada Sabtu (13/2/2021) siang.

Halaman :


Editor : JakaPermana