INILAH, Bandung- Tiga Wanita yang diamankan terkait video sosialisasi yang diduga kampanye hitam terhadap Joko Widodo - Ma'ruf Amin, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka kini ditahan Polres Karawang.
Ketiganya, yakni ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang. Lalu CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/2).
Ada dua alat bukti berupa video dan ponsel masing-masing dari tiga wanita tersebut, diamankan petugas. Untuk kelanjutannya penyidikannya dilakukan di Polres Karawang.
"Untuk Undang-undang Pemilu, mekanisme undang-undang pemilu kita ketahui adanya dugaan, dilaporkan ke Bawaslu kemudian akan dianalisa dengan tim gakumdu (Penegak Hukum Terpadu)," kata Truno.
Dalam kasus ini, ketiga orang tersebut dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.