Tilap Dana Desa, Kepala Desa di Purwakarta Dihukum 4,5 Tahun
Majelis hakim memvonis Kepala Desa Salam, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, Aulia Iyus Mulyadi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair kurungan tiga bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Majelis hakim memvonis Kepala Desa Salam, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, Aulia Iyus Mulyadi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair kurungan tiga bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Purwakarta, dengan kerugian Rp 350 juta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (15/5/2019).
Dalam amar putusannya, ketua Majelis Dahmiwirda menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer pasal 2 Undang-undang Tipikor.
"Menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan,, denda Rp 50 juta subsidair kurungan tiga bulan," katanya.
Selain itu terdakwa Aulia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 200 juta, jika tidak mempunyai uang diganti dengan harta bendanya untuk disita negara. Jika tidak memiliki harta benda maka diganti kurungan selama satu tahun.
Sebelum membacakan putusannya, majelis menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa, kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung mengambil sikap pikir-pikir. Putusan yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun. (ahmad sayuti)
Editor : Zulfirman

