Tilep Dana Desa, Bekas Kades di Subang Terancam 15 Tahun Penjara
Selewengkan dana desa, mantan Kepala Desa Compreng, Kabupaten Subang, Warmah terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia didakwa melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 183 juta lebih.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Selewengkan dana desa, mantan Kepala Desa Compreng, Kabupaten Subang, Warmah terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia didakwa melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 183 juta lebih.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khsusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (4/11/2019).
Dalam dakwaannya JPU Kejari Subang A Faizal Akbar menyatakan terdakwa Warmah sebagai Kades Compreng diduga menyelewengkan dana desa dan mempergunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Dari total anggaran APBDes 2016 yang cair sebesar Rp 703 juta, sebesar Rp 183 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa denga cara mengelola dana desa tahap I dan tahap II tahun 2016 pasca dicairkan. Sedangkan para pelaksana kegiatan atau LPM hanya diberikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan sehingga terdapat sisa anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi,.
Secara rinci disebutkan, dana desa yang diterimanya saat menjabat sebagai Kades Compreng sebesar Rp 703.761.000 terbagi 2 tahap. Tahap pertama dicairkan Rp 422.256.600 dan tahap kedua sebesar Rp 281.504.400. Pada tahap 1, Dana Desa itu direalisasikan untuk pembangunan sebanyak 18 kegiatan dan pada tahap kedua sebanyak 23 kegiatan serta pemberian makanan tambahan untuk Balita.
"Namun hasil penyeldidikan, dalam pelaksanaannya penggunaan dana desa sebesar Rp 703.761.000 banyak pekerjaan fiktif, dimana tersangka hanya melaporkan menggunakan nota-nota dan kwitansi dengan kegiatan yang ketika dicek di lapangan tidak ada," ujarnya.
Adanya selisih kerugian negara tersebut bermula dari hasil audit investigasi Irda Nomor : 700 / 186 / Irda, tanggal 08 Maret 2019 adanya indikasi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 183.388.357 pada sejumlah proyek yang bersumber dari dana desa.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa terjerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b dan atau pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maksimal kurungan 15 tahun penjara. (Ahmad Sayuti)
Editor : JakaPermana

