Tilep Dana Desa, Eks Kades Ciroyom Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Mantan Kades Ciroyom, Kecamatan Ciroyom, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Endang Sanjaya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa APBD 2016.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Mantan Kades Ciroyom, Kecamatan Ciroyom, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Endang Sanjaya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa APBD 2016.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi sunat dana desa di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (12/6/2019).
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Cimahi Asep Saefullah dan Fauzi Senjaya mendakwa Endang dengan dakwaan kumulatif, pertama Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwan primair, dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," katanya usai persidangan.
Perbuatan terdakwa dikakukan saat Desa Ciroyom pada Juni 2016 mendapat dana desa bersumber dari APBD KBB sebesar Rp689,1 juta dan bagi hasil pajak senilai Rp104,4 juta.
"Tapi, terdakwa mengorupsi dana untuk tiga kegiatan itu hingga APBD Bandung Barat 2016 dirugikan senilai Rp320 juta," ujarnya.
Dana itu dianggarkan untuk pembangunan jalan rabat beton di lima ruas jalan di desa itu senilai lebih dari Rp361 juta. Kemudian, dianggarkan untuk fasilitas dan motivasi kelompok belajar desa senilai Rp43 juta seperti pemasangan kanopi PAUD, pemeliharaan PAUD Asalafiah dan pemeliharaan TK Raudlatul Athfall Al Asya'ry.
Ketiga, dana desa dianggarkan juga untuk honorarium TKPD dan biaya makan minum rapat pada pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan desa senilai Rp38 juta. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

