Tim Gabungan Babat Habis Ratusan Lapak Pedagang di Jalan Roda
Ratusan pedagang buah dan sayuran di Jalan Roda, Kecamatan Bogor Tengah, ditertibkan tim gabungan Pemkot Bogor, Rabu (8/1/2020) pagi WIB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Ratusan pedagang buah dan sayuran di Jalan Roda, Kecamatan Bogor Tengah, ditertibkan tim gabungan Pemkot Bogor, Rabu (8/1/2020) pagi WIB.
Tim yang terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satpol PP Kota Bogor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), TNI, Polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub), dipimpin langsung Wali Kota Bogor Bima Arya. Bahkan, Bima Arya juga menghancurkan satu kios semi permanen dengan alat berat.
Bima Arya mengatakan, penertiban pedagang yang sejak 1987 menggelar lapak di Jalan Roda, dilakukan lantaran tidak ada kontribusi terhadap Pemkot Bogor.
"Setela ditertibkan, akan masuk kedalam pasar. Ini sudah aga lama dikomunikasikan, sekitar satu tahun kebelakang kami dialog komunikasi terus dengan para pedagang ini. Akhirnya mencapai kesepakatan teman-teman pedagang, sehingga para pedagang ini bersedia masuk ke dalam pasar. Kami juga akan melanjutkan penataan seluruhnya, termasuk pedagang malamnya," ungkap Bima di lokasi.
Bima melanjutkan, penertiban pedagang termasuk di wilayah lain seperti kawasan Lewang Seketeng, dilakukan kesepakatan.Tidak ada yang digusur, melainkan diberikan tempat di dalam pasar.
"Ini dilakukan supaya jalannya bisa dilalui dengan baik, bisa jadi jalan alternatif juga sehingga tindakan ini untuk mengurangi kemacetan. Kami juga normalisasi saluran supaya tidak banjir, nanti juga kami sepakati bersama warga dan tokoh-tokoh disini konsepnya seperti apa. Jadi apabila mau ke Suryakencana ada jalan alternatif ke sini," tambahnya.
Kabid Dalops pada Satpol PP Kota Bogor Theofil Patricino mengatakan, Satpol PP menerjunkan 30 personel dalam penertiban tersebut. Menurutnya, setelah penertiban Satpol PP Kota Bogor tetap menempatkan personel untuk melakukan pengawasan.
"Ya, mulai Jalan Bata, Jalan Roda dan koridor-koridor sekitar Suryakencana akan menjadi titik pengawasan kami, satu shiftnya kami terjungkan 10 orang personil Satpol PP," tuturnya.
Sementara itu Kepala Unit Pasar Bogor Maradona mengatakan, pihaknya memang memungut iuran keamanan dan kebersihan terhadap parapedagang buah di bawah jembatan metro Jalan Roda. Hal itu tercantum di SK Direki.
"Makanya kami tidak mengambil yang tidak sesuai tarif. Tarif yang berlaku saat ini yakni Rp2 ribu per meter per hari untuk layanan kebersihan dan keamanan. Untuk layanan lapak, khusus untuk PKL yang biasanya diangka Rp3.500 permeter perhari. Makanya besaran tarif yang digunakan untuk pedagang itu tergantung luasan lahan yang digunakan mereka. Kalau luasan lahan yang digunakan dua meter, tentu hanya Rp7 ribu. Jika melebihi dua meter tinggal dikalikan saja luasan yang digunakan," ungkapnya.
Maradona mengungkapkan, ke depan setelah penertiban para pedagang masuk ke dalam gedung pasar. "Mereka harus membayar tarif sewa hgp per tahun per meter. Di angka Rp1.285.000 permeter per tahun. Jadi nanti konsepnya, setelah mereka kami dorong menjadi pedagang kategori los, tentu mereka memiliki legalitas yang berupa kartu kuning atau biasa disebut Kartu Izin Tempat Berdagang (KITB) dan itu harus teregister setahun sekali dengan jangka waktu yang ditetapkan. Mudah mudahan pedagang mensupport program itu karena lebih nyaman dikategorikan ke pedagang los daripada PKL. Dengan membayar kewajiban sewa hgp itu bisa menambah profit Perumda PPJ dan menambah PAD Kota Bogor," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
![]()
Editor : Bsafaat

