Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui KP Elektronik, Dishub KBB Bakal Paksa Pengusaha Angkot Beralih ke Digital
Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (Dishub KBB) bakal menghadirkan gebrakan baru pada 2024 sebagai upaya peningkatan layanan di bidang perhubungan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (Dishub KBB) bakal menghadirkan gebrakan baru pada 2024 sebagai upaya peningkatan layanan di bidang perhubungan.
Salah satunya dengan melakukan transformasi dari Kartu Pengawasan (KP) konvensional ke KP Elektronik atau Digital dengan tujuan mempermudah para pengusaha angkutan umum atau angkot dalam membuat kartu pengawasan.
"KP Elektronik ini berfungsi sebagai acuan pengawasan Dishub setiap 1 tahun sekali. Sementara itu, kalau izin trayek itu masa berlakunya selama 5 tahun dan sebagai bentuk heregistrasi, selama tidak ada KP angkutan umum itu tidak akan melakukan kontrol kendaraan ke kita (Dishub KBB). Sedangkan, untuk KIR itu setiap 6 bulan sekali," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub KBB, Retno saat dihubungi, Minggu 30 Desember 2023.
Retno menjelaskan, perpanjangan KP Elektronik ini tak jauh berbeda dengan STNK di mana saat KP ini sudah empat kali dilakukan perpanjangan, memasuki 5 tahun akan bersamaan dengan perpanjangan izin trayek.
"Ini sama halnya dengan STNK, yang pertama cap-cap pajak. Nanti, setelah tahun kelima baru ganti kaleng. Ini sama kalau di angkutan umum," ucapnya.
Terkait KP ini sudah ada regulasinya, hanya saja Dishub KBB hanya ingin berinovasi memberikan kemudahan dari KP Konvensional ke KP Elektronik atau digital.
"Kita ingin berikan kemudahan dan kita harus memaksa pengusaha transportasi untuk belajar dan beralih ke teknologi," ujarnya.
Sebab, sambung Retno, ke depan mau tidak mau pelayanan terhadap masyarakat bakal dituntut dan berpindah ke era digital. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ke depan bakal menggunakan JakLingko.
"Kartu JakLingko itu merupakan alat transaksi pembayaran yang memberikan layanan kepada masyarakat untuk menikmati antarmoda transportasi dengan tarif dan rute yang terintegrasi dengan satu kali tap dan satu tarif," jelasnya.
Selain itu, pihaknya pun kini tengah membahas terkait Bus Rapid Transit (BRT) dengan Public Service Obligation atau Kewajiban Pelayanan Publik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan subsidi.
"Jadi, kaya JakLingko, pemerintah sudah memberikan subsidi kepada para pengusaha transportasi. Misal, Padalarang -Bandung ongkosnya dihitung per kilometer Rp 15 ribu. Nanti, berapa persennya kita subsidi. Jadi masyarakat tidak perlu membayar full," bebernya.
Retno menyebut, penerapan JakLingko itu sudah dilakukan di Trans Metro Pasundan (TMP). Subsidi itu berlaku di TMP, makanya ketika masyarakat yang menggunakan TMP dari IKEA Kota Baru Parahyangan Padalarang-Bandung dikenakan tarif murah.
"Ke depan subsidi itu bakal dialihkan ke kabupaten. Namun, bagaimana kita bisa memberikan subsidi kalau angkotnya masih konvensional, tapi minimal dari sekarang kita siapkan SDMnya, pengusahanya, angkotnya juga kita tata," sebutnya.
Retno menilai, keberadaan angkot di Bandung Barat ini memang menjadi sebuah keniscayaan yang lama kelamaan akan hilang dengan sendirinya. Apalagi, jika berbicara Padalarang yang notabene masyarakatnya sudah mulai naik dari menengah ke atas.
"Kita akan dorong bagaimana angkot-angkot yang ada rerouting di wilayah pedesaan masih bisa dimanfaatkan. Sedangkan, untuk di perkotaan wajahnya harus seperti TMP," tandasnya. (agus satia negara)
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui KP Elektronik, Dishub KBB Bakal Paksa Pengusaha Angkot Beralih ke Digital
KP Elektronik, Dishub KBB
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (Dishub KBB) bakal menghadirkan gebrakan baru pada 2024 sebagai upaya peningkatan layanan di bidang perhubungan.
Salah satunya dengan melakukan transformasi dari Kartu Pengawasan (KP) konvensional ke KP Elektronik atau Digital dengan tujuan mempermudah para pengusaha angkutan umum atau angkot dalam membuat kartu pengawasan.
"KP Elektronik ini berfungsi sebagai acuan pengawasan Dishub setiap 1 tahun sekali. Sementara itu, kalau izin trayek itu masa berlakunya selama 5 tahun dan sebagai bentuk heregistrasi, selama tidak ada KP angkutan umum itu tidak akan melakukan kontrol kendaraan ke kita (Dishub KBB). Sedangkan, untuk KIR itu setiap 6 bulan sekali," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub KBB, Retno saat dihubungi, Minggu 30 Desember 2023.
Retno menjelaskan, perpanjangan KP Elektronik ini tak jauh berbeda dengan STNK di mana saat KP ini sudah empat kali dilakukan perpanjangan, memasuki 5 tahun akan bersamaan dengan perpanjangan izin trayek.
"Ini sama halnya dengan STNK, yang pertama cap-cap pajak. Nanti, setelah tahun kelima baru ganti kaleng. Ini sama kalau di angkutan umum," ucapnya.
Terkait KP ini sudah ada regulasinya, hanya saja Dishub KBB hanya ingin berinovasi memberikan kemudahan dari KP Konvensional ke KP Elektronik atau digital.
"Kita ingin berikan kemudahan dan kita harus memaksa pengusaha transportasi untuk belajar dan beralih ke teknologi," ujarnya.
Sebab, sambung Retno, ke depan mau tidak mau pelayanan terhadap masyarakat bakal dituntut dan berpindah ke era digital. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ke depan bakal menggunakan JakLingko.
"Kartu JakLingko itu merupakan alat transaksi pembayaran yang memberikan layanan kepada masyarakat untuk menikmati antarmoda transportasi dengan tarif dan rute yang terintegrasi dengan satu kali tap dan satu tarif," jelasnya.
Selain itu, pihaknya pun kini tengah membahas terkait Bus Rapid Transit (BRT) dengan Public Service Obligation atau Kewajiban Pelayanan Publik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan subsidi.
"Jadi, kaya JakLingko, pemerintah sudah memberikan subsidi kepada para pengusaha transportasi. Misal, Padalarang -Bandung ongkosnya dihitung per kilometer Rp 15 ribu. Nanti, berapa persennya kita subsidi. Jadi masyarakat tidak perlu membayar full," bebernya.
Retno menyebut, penerapan JakLingko itu sudah dilakukan di Trans Metro Pasundan (TMP). Subsidi itu berlaku di TMP, makanya ketika masyarakat yang menggunakan TMP dari IKEA Kota Baru Parahyangan Padalarang-Bandung dikenakan tarif murah.
"Ke depan subsidi itu bakal dialihkan ke kabupaten. Namun, bagaimana kita bisa memberikan subsidi kalau angkotnya masih konvensional, tapi minimal dari sekarang kita siapkan SDMnya, pengusahanya, angkotnya juga kita tata," sebutnya.
Retno menilai, keberadaan angkot di Bandung Barat ini memang menjadi sebuah keniscayaan yang lama kelamaan akan hilang dengan sendirinya. Apalagi, jika berbicara Padalarang yang notabene masyarakatnya sudah mulai naik dari menengah ke atas.
"Kita akan dorong bagaimana angkot-angkot yang ada rerouting di wilayah pedesaan masih bisa dimanfaatkan. Sedangkan, untuk di perkotaan wajahnya harus seperti TMP," tandasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

