TKW Indramayu 21 Tahun Ditahan di Saudi Arabia

SERIKAT Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu menerima pengaduan anak seorang TKW yang selama 21 tahun ditahan majikannya di Arab Saudi.

TKW Indramayu 21 Tahun Ditahan di Saudi Arabia

INILAH, Indramayu,- Seorang tenaga kerja wanita asal Desa Gadingan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Wastini, dilaporkan sudah 21 tahun tidak diperbolehkan pulang majikannya di Arab Saudi. Terkait dengan itu, pihak keluarga meminta bantuan pemerintah agar membantu memulangkan Wastini.

"Kami menerima pengaduan dari anak seorang TKW, bahwa ibunya sudah 21 tahun tidak pulang karena 'ditahan' majikannya," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih di Indramayu, seperti dikutip Antara, Sabtu (12/1/2019).

Juwarih mengungkapkan, TKW Wastini beralamtakan di Blok Buyut Gading, RT 004, RW 001, Desa Gadingan, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dari pengakuan pihak keluarga, lanjut Juwarih, Wastini berangkat menjadi TKW di Arab Saudi sejak 10 Oktober 1998 diberangkatkan melalui PT Firhada Jaya Labour Supplier beralamat di Jakarta. Keluarga, kata Juwarih, berharap pemerintah bisa membantu memulangkan dan menemukan ibu mereka.

Wastini bekerja di Arab Saudi pada majikan bernama Gosim Hamada Al-Paras, yang beralamat berdasarkan di amplop surat di Domat, Al Jadal, Firesta, Al Jouf, KSA. "Kata keluarga selama di sana Wastini tidak bisa pulang, tidak diberi kebebasan berkomunikasi dan tidak digaji," ujarnya.


Sementara itu, Tim Advokasi SBMI Cabang Indramayu, Dasiwan menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan dari keluarga TKW itu. "Dalam waktu dekat setelah dokumen pendukung sudah siap, SBMI Indramayu akan membuat surat pengaduan ke Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian luar negeri," katanya. (ghi)
 


Editor : inilahkoran