Tok....Jaksa Penuntut Umum Banding Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Alasannya?
Tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, jaksa penuntut umum banding dalam kasus Herry Wirawan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, jaksa penuntut umum mengajukan banding dalam kasus Herry Wirawan.
Berkas banding terhadap kasus Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Kota Bandung, diajukan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Penyerahan memori banding kasus Herry Wirawan itu dilakukan melalui Pengadilan Negeri Bandung, Senin 21 Februari 2022.
“Untuk perkara Herry Wirawan, pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekitar enam hari yang lalu. Hari ini juga, jaksa penuntut umum telah mendaftarkan bandingnya ke PN Kota Bandung,” kata Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.
Baca Juga: Soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Ini Kepastian Keputusan Kejaksaan
Dodi mengatakan, untuk isi bandingnya, akan dijelaskan oleh jaksa penuntut umum. Namun pada intinya, isi banding, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.
“Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan,” katanya.
Dia menyebutkan dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan. “Tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup Penjara, Apa Kata Keluarga Korban Pencabulan?
Sebelumnya, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati usai divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan 13 santri. Pihak korban mendesak agar jaksa mengajukan banding demi hukuman mati.
Dalam vonisnya, majelis hakim juga menyatakan tak mengabulkan hukuman kebiri untuk Herry Wirawan. (cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


