Soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Ini Kepastian Keputusan Kejaksaan
Hingga kini kejaksaan belum memberikan kepastian atas vonis hukuman seurumur hidup terhadap Herry Wirawan apakah akan banding atau menerima
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Herry Wirawan, seumur hidup karena tindakannya mencabuli belasan santriwati.
Atas vonis hukuman seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan, hingga kini JPU belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Kami tengah berkoordinasi dan mengkaji terkait langkah yang diambil. Nanti keputusannya akan kami sampaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Minggu 20 Februari 2022.
Baca Juga: David da Silva Diganti Saat Hadapi Persipura dan Tarik 4 Pemain Lain, Ini Alasan Robert Albert
Dodi mengakui, maasyarakat banyak yang tidak puas akan putusan seumur hidup kepada Herry Wirawan oleh hakim tersebut. Ia menyebut masukan dari masyarakat jadi pertimbangan oleh JPU.
"Semua keinginan dan aspirasinya menjadi masukan dan tentunya menjadi semangat bagi kita untuk bagaimana kita mendapatkan keadilan dan sebagainya. Kita mengapresiasi keputusan hakim dan apa yang disampaikan masyarakat," tutur dia.
Sebelumnya, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati usai divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan 13 santri. Pihak korban mendesak agar jaksa mengajukan banding demi hukuman mati. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


