Tokoh Pesantren Nilai Hilangnya Diksi Madrasah dalam RUU Sisdiknas sebagai Upaya Sekularisasi Terselubung
Tokoh pesantren Kabupaten Bandung Deding Ishak menilai hilangnya diksi madrasah dalam RUU Sisdiknas sebagai upaya sekularisasi terselubung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tokoh pesantren Kabupaten Bandung Deding Ishak menilai hilangnya diksi madrasah dalam draf RUU Sisdiknas sebagai upaya sekularisasi dan mengaburkan fakta sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
"Ini ahistoris, madrasah itu sudah berkembang jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan, dari madrasah inilah lahirnya para tokoh pergerakan nasional yang memerdekakan bangsa ini. Seperti Prof Hamka dan lainnya. Gus Dur pun sama dia menimba ilmunya di madrasah," kata Deding Ishak yang juga pakar kebijakan publik itu, Selasa 29 Maret 2022.
Deding Ishak menjelaskan, jika draf RUU Sisdiknas ini diloloskan maka bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945 yakni Ketuhanan yang Maha Esa dan Pancasila. Kebeadaan madrasah ini juga sudah menjadi kehidupan sosial budaya dan keagamaan dimasyarakat Indonesia karena agama itu menanamkan nilai-nilai ketaqwaan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bidik Vaksinasi Booster Capai 30 Persen Sebelum Lebaran
Dia menyebutkan, kata madrasah itu suatu kekhasan yang ada dalam UU pemerintahan di Indonesia. Seperti istilah lain yang khas yang dipakai dalam UU, semisal kata nagari dan lain sebagainya.
"Jadi tidak ada masalah kata madrasah ini ada dalam UU. Itu kan suatu kekhasan, seperti kata lainya. Memang kelihatannya sih halus penghilangan kata madrasah ini, tapi ini upaya sekularisasi terselubung dan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum," ujarnya.
Sehingga, lanjut Deding Ishak, ancaman atau musuh bangsa ini bukan hanya terorisme yang kerap disematkan kepada Islam saja. Tak kalah bahayanya adalah ekstrim kiri dengan paham komumis dengan sekularisasinya. Kata dia, ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Salah satunya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi ruh, jiwa, semangat dan payung dari sila lainnya.
Baca Juga: Gegara Mengantuk, Sebuah Mobil di Ngamprah Terbalik
"Makanya semua produk perundang-undangan di Indonesia itu harus sesuai dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nah, menghilangkan kata madrasah ini jelas bertentangan dan harus dicegah," katanya.
Seperti diketahui, dalam draf RUU Sisdiknas yang baru itu sama sekali tak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32.
Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah. Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi "Pendidikan Keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama."
Baca Juga: Yana Mulyana: Ramadhan Kali Ini ASN Kota Bandung Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama
Padahal, dalam ayat 17 UU Sisdiknas tahun 2003 sangat jelas menyebutkan bahwa madrasah diatur sebagai salah satu bentuk pendidikan dasar. Dalam pasal 2 itu, berbunyi, "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat." (Dani R Nugraha)
Editor : inilahkoran

