Tolak Omnibus Law, DPC SPN Kabupaten Bandung Gelar Unjuk Rasa Virtual

Para buruh yang tergabung dalam SPN Kabupaten Bandung menggelar aksi secara virtual. Aksi digelar sebagai dukungan gugatan UU Cipta Kerja.

Tolak Omnibus Law, DPC SPN Kabupaten Bandung Gelar Unjuk Rasa Virtual
Para buruh yang tergabung dalam SPN Kabupaten Bandung menggelar aksi secara virtual. Aksi digelar sebagai dukungan gugatan UU Cipta Kerja.

INILAHKORAN, Bandung - Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung menggelar aksi secara virtual. Aksi yang digelar di 20 pabrik itu sebagai dukungan terhadap gugatan UU Cipta Kerja yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/9/2021).

Ketua DPC SPN Kabupaten Bandung Suharyono mengatakan, aksi virtual tersebut, dilakukan pihaknya sesuai dengan arahan dari SPN Pusat, agar buruh di daerah turut melakukan aksi saat sidang gugatan UU Cipta Kerja di MK.

"Instruksinya ada yang offline ada yang online," kata Suharyono melalui sambungan telepon.

Aksi virtual tersebut dilakukan di masing-masing pabrik yang ada di Kabupaten Bandung. Setidaknya, kata Suharyono, ada 20 pabrik di Kabupaten Bandung yang buruhnya berstatus sebagai anggota SPN Kabupaten Bandung.

Sebagian buruh, berkumpul di sebuah tempat dan menyaksikan aksi dari berbagai daerah di Indonesia melalui zoom meeting. Namun, peserta aksi di tiap tempat dibatasi antara 5-10 orang.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan yang berisiko menjadi tempat penyebaran covid-19. Sehingga tidak seluruh anggota turut dalam aksi tersebut.

"Bukan hanya menyaksikan, tapi kami juga diberi kesempatan untuk melakukan orasi, menyampaikan gugatan dan tuntutan," ujarnya.

Masing-masing daerah, diberi kesempatan untuk berorasi menyampaikan gugatan dan tututan yang dilakukan secara virtual. Setiap daerah diberi waktu berorasai antara 3-5 menit.

Walaupun dilakukan secara virtual, namun aksi tersebut disaksikan pihak keamanan Polresta Bandung. Anggota intel dari kepolisian datang ke titik kumpul aksi virtual.

Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, Suharyono mengaku aksi virtual merupakan pilihan yang lebih baik. Mengingat kerumunan berisiko menyebarkan virus berbahaya termasuk Covid-19.

Terlebih pada pandemi Covid-19, membuat buruh terdampak secara langsung. Ia menyontohkan, sebelum pandemi anggota SPN Kabupaten Bandung mencapai lebih dari 10.000 orang, namun banyak perusahaan terdampak dan melakukan perampingan karyawan. Bahkan ribuan anggota SPN terkena perampingan karyawan perusahaan.

"Akan ada waktunya aksi turun ke jalan. Sekarang, kita harus sama-sama menjaga," katanya.

Suharyono menegaskan, pihaknya tetap menolak UU Cipta Kerja. Untuk itu, mereka berharap MK dapat membatalkan UU yang dinilai banyak merugikan kepentingan masyarakat pekerja. (dani r nugraha)


Editor : inilahkoran