TOP Media Akan Lakukan Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Kim Woo Seok

agensi TOP Media akan mengambil langkah hukum kepada pihak yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Kim Woo Seok.

TOP Media Akan Lakukan Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Kim Woo Seok
TOP Media Akan Lakukan Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Kim Woo Seok

INILAH KORAN, Bandung – Bintang idola asal Korea Selatan Kim Woo Seok tengah ditimpa kabar kurang mengenakan.

Pasalnya, Kim Woo Seok yang merupakan bagian dari UP10TION itu mendapat tindakan pencemaran nama baik dari orang yang tak bertanggung jawab.

Atas hal buruk yang menimpa aretisnya, agensi TOP Media akan mengambil langkah hukum kepada pihak yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Kim Woo Seok.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Baru pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

"Baru-baru ini, ada insiden pencemaran nama baik karakter artis kami melalui serangan pribadi dan pencemaran nama baik,” ucap pihak TOP Media dikutip dari Soompi melalui Antara, Rabu, 22 Juni 2022.

TOP Media mengaku telah melakukan laporan tindak pidana yang menimpa artisnya kepada unit Investigasi Siber Polisi Gangnam.

"Kami telah mengajukan pengaduan pidana kepada unit Investigasi Siber Polisi Gangnam terhadap pembuat unggahan jahat tersebut karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi,” bebernya.

Lebih lanjut, agensi itu juga menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberikan keringanan hukum terhadap terdakwa yang telah mencemarkan nama baik Kim Woo Seok.

“Tidak akan ada keringanan hukuman atau penyelesaian dalam urusan agensi kami dengan para terdakwa ini,” ujar pihak TOP Media.

“Dan kami memberi tahu Anda bahwa kami akan terus melindungi hak artis kami di masa depan melalui pemantauan berkelanjutan dan tindakan hukum yang kuat,” imbuhnya.

Pihak TOP Media juga menyebut bahwa pihak yang mengunggah ulang pencemaran nama baik Kim Woo Seok bisa masuk dalam ranah pidana.

“Harap perhatikan bahwa tidak hanya tindakan membuat unggahan yang tidak berdasar dan jahat, tetapi juga tindakan membuat ulang dan menyebarkan postingan tersebut juga merupakan dasar hukuman pidana. Terima kasih,” tandasnya.***


Editor : inilahkoran