TPKAD Jabar Akselerasi Akses Keuangan untuk Pemulihan Ekonomi

Pada 2021 mendatang, upaya perluasan akses keuangan masyarakat Jabar menjadi prioritas utama. Untuk mengejar target inklusi keuangan 90 persen pada 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusi, Kementerian Dalam Negeri dan didukung Bank Pembangunan Asia (ADB) meluncurkan peta jalan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tahun 2021-2025. 

TPKAD Jabar Akselerasi Akses Keuangan untuk Pemulihan Ekonomi
net

INILAH, Bandung - Pada 2021 mendatang, upaya perluasan akses keuangan masyarakat Jabar menjadi prioritas utama. Untuk mengejar target inklusi keuangan 90 persen pada 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusi, Kementerian Dalam Negeri dan didukung Bank Pembangunan Asia (ADB) meluncurkan peta jalan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tahun 2021-2025. 

Kepala OJK Kantor Regional 2 Jabar Indarto Budiwitono mengatakan, road map itu akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD untuk lima tahun ke depan. 

Menurutnya, sesuai road map tersebut pelaksanaan business matching dilakukan dengan tema pemulihan ekonomi daerah pascapandemi Covid-19 untuk percepatan pemulihan ekonomi merupakan prioritas 2021. 

Baca Juga : Pesawat N219 Dapatkan Sertifikat Tipe dari DKPPU Kemenhub 

"Selanjutnya, pada 2022 akselerasi pemanfaatan digitalisasi produk/layanan keuangan, diikuti pada 2023 prioritas mengenai akselerasi pemanfaatan produk/layanan keuangan syariah, kemudian 2024 mengenai akselerasi pemanfaatan produk/layanan IKNB (industri keuangan non-bank). Terakhir pada 2025, fokus utamanya adalah akselerasi pemanfaatan produk/layanan pasar modal," kata Indarto saat diskusi virtual tentang Review Pemulihan Ekonomi Jawa Barat 2020 & Prospek 2021, Senin (28/12/2020).

Dia menyebutkan, pada 2021 nanti tema program TPAKD Jabar yaitu “Percepatan Akses Keuangan dalam Pemulihan Ekonomi Jawa Barat”. Lebih detail, TPAKD melakukan rencana kegiatan business matching sektor pertanian, kolaborasi program Sekoper Cinta dengan program kredit melawan rentenir yang diperluas ke tingkat kabupaten/kota serta tindak lanjut inklusi keuangan dalam program resi gudang.

"Hal itu dilakukan mengingat akses keuangan sangat erat kaitannya tidak hanya dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk mendukung tersedianya sumber pembiayaan khususnya di masa pandemi. Kondisi pandemi membuat kita dihadapkan pada urgensi mengatasi permasalahan dalam memulihkan aktivitas perekonomian, diantaranya bagaimana membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak, melalui pemberian bantuan modal, pendampingan pelaku usaha serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan,” tutur Indarto.

Baca Juga : Genjot Kecepatan dan Akurasi Data Informasi Gempa BMKG, Len Tambah 39 Stasiun Seismik 

Sebagaimana diketahui, kini penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut. Untuk itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 48/2020 untuk memperpanjang kebijakan stimulus dampak Covid-19 yang dikeluarkan sebelumnya. Khususnya untuk pemberian relaksasi/restrukturisasi kredit kepada debitur perbankan yang saat ini sudah mencapai 2,95 juta debitur dengan baki debet kredit sebesar Rp157,9 triliun.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani