Trio Jenderal NII Asal Garut Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sebanyak tiga jenderal NII terancam maksimal hukuman penjara selama 15 tahun dan didalwa Pasal 107 ayat 1 tentang makar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - Sebanyak tiga jenderal NII terancam maksimal hukuman penjara selama 15 tahun. Ketiganya didakwa Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 110 ayat 5 tentang makar.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan makar dengan terdakwa tiga jenderal NII di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis 17 Februari 2022.
Para terdakwa yang juga tiga jenderal NII yakni Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer terjerat hukum kasus makar dengan tindakannya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII kemudian sengaja video rekamannya disebar ke media sosial.
Baca Juga: Hampir Mirip NII Garut, Ini Perbedaan Ajaran Kelompok Islam Baiat di Paseh
Terdakwa menghadiri persidangan dengan majelis hakim diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti.
Sebelum persidangan dimulai, salah seorang terdakwa Jajang meminta waktu untuk berbicara kepada hakim agar dirinya bersama dua temannya dihukum seadil-adilnya.
"Silakan hukum kami seadil-adilnya," kata Jajang sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: NII Deklarasi di Garut, Begini Kata Gubernur Ridwan Kamil
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti saat membacakan dakwaan bahwa ketiga terdakwa dijerat Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 110 ayat 5 tentang Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Neva menyampaikan ketiga terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.
Selesai sidang agenda dakwaan, sidang kasus makar akan dilanjutkan pada 24 Februari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, kemudian ada agenda saksi dari pihak terdakwa.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Forkopimda Kabupaten Bandung Lakukan Penyemprotan Disinfektan
"Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa ada tambahan, sedangkan dari para terdakwa ada dua orang saksi," kata Neva.
Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap jajaran Polres Garut setelah tersebar video tentang makar yang dilakukannya di Kecamatan Pasirwangi pada tahun 2019 hingga 2021. (*)
Editor : inilahkoran

