Tujuh Pengeroyok Haringga Dilimpahkan ke Kejari

Sat Reskrim Polrestabes Bandung melimpahkan tujuh tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Jakmania Haringga Sirla ke Kejari Bandung, Kamis (22/11/2018)

Tujuh Pengeroyok Haringga Dilimpahkan ke Kejari
INILAH, Bandung - Sat Reskrim Polrestabes Bandung melimpahkan tujuh tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Jakmania Haringga Sirla ke Kejari Bandung, Kamis (22/11/2018).
 
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, ketujuh tersangka yang dilimpahkan, yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). "Sudah kami limpahkan ke kejaksaan," katanya di Mapolrestabes Bandung.
 
Pelimpahan ketujuh tersangka penganiyaan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla merupakan tahap kedua, yakni para tersangka plus barang bukti yang disita saat penangkapan.
 
Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam membenarkan penerbitan P21. Para tersangka ini akan ditahan sementara sebelum dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung selama 20 hari ke depan.
"Nanti dilimpahkan (berkasnya) ke PN," ucapnya singkat.
 
Sebelumnya para tersangka yang masih di bawah umur sudah menjalani persidangan dan dijerat dua pasal sekaligus tentang pembunuhan dan pengeroyokan.
 
Berdasarkan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, dalam dakwaan pertama tersangka diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan menimbulkan meninggalnya orang. 
 


Editor : inilahkoran