Uang Palsu Senilai Rp18,6 Juta Dimusnahkan Kejari Cimahi
Kejari Cimahi memusnahkan barang bukti berupa uang palsu dengan total Rp18 juta lebih dengan cara dibakar dan juga memusnahkan Narkoba
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 18.600.000.
Selain memusnahkan uang palsu, Kejari Cimahi juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti Narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman Kejari Cimahi, Kamis 24 Februari 2022.
Baca Juga: Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap Dibangun, Ridwan Kamil Yakin Dongkrak Perekonomian di Jabar
Kajari Cimahi Rosalina Sidabariba barang bukti yang dimusnahkan sudah diputuskan oleh pengadilan, atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau in kracht.
"Barang bukti uang palsu ada 186 lembar pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.
Selain uang palsu, ada barang bukti lainnya yang juga ikut dimusnahkan. Seperti shabu seberat 112,7849 gram, ganja seberat 102,6918 gram, tembakau sintetis seberat 18,5965 gram dan 55 bungkus.
Kemudian ada alat hisap bong, botol, korek gas, kotak kaleng dan timbangan sebanyak 32 buah, obat-obatan terlarang dari berbagai jenis sebanyak 4.772 butir, handphone dari berbagai merk ada 48 unit, jaket, celana, dompet, tas, ATM dan lain-lain ada 62 buah.
Serta obeng, mata astag, kunci kontak palsu, gunting, senjata tajam sebanyak 53 buah. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, hingga diblender.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kurun waktu bulan Agustus 2021 sampai Februari 2022," ungkap Rosalina.
Dirinya melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari ratusan tersangka berbagai kasus pidana seperti asusila, pencurian hingga penyalahgunaan narkotika. (*)
Editor : inilahkoran

