Uang Selisih Ganti Rugi RTH Jadi Ajang Bancakan Kadar Slamet dan Anggota Dewan Lainnya
Para makelar tanah mengaku diperintah Kadar Slamet mencari tanah dengan harga murah di kawasan yang bakal dijadikan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, saat dijual ke Pemkot harganya sesuai NJOP plus 75 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Para makelar tanah mengaku diperintah Kadar Slamet mencari tanah dengan harga murah di kawasan yang bakal dijadikan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, saat dijual ke Pemkot harganya sesuai NJOP plus 75 persen.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewengan anggaran pengadaaan lahan RTH Pemkot Bandung dengan kerugian Rp 69 miliar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (5/8/2020).
Sidang dengan agenda kesaksian tersebut, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi, di antaranya tersangka Dadang Suganda alias Dadang Demang (berkas terpisah), dan mantan Kades di Mandalajati Tatang Sumpena.
Di persidangan, Tatang mengaku disuruh Dedi Setiadi menghadap Kadar Slamet. Saat itu Kadar menyuruhnya untuk mencari tanah buat penghijauan di Madalajati dengan harga murah atau dibawah NJOP.
”Tim yang nyari (tanah) sekitar 10 orang. Saat itu Pak Kadar pesen agar harganya harus murah di bawah NJOP,” ujarnya.
Setelah tanah yang dicari ada, langsung lapor ke Dedi tangan kanannya Kadar dan langsung dipanjar semuanya oleh Kadar Slamet. Saat musyarawah penjualan tanah untuk RTH, kebanyakan dihadiri oleh kuasa penjual.
Koordinator JPU KPK Haerudin kemudian menanyakan besaran mana harga yang dibayarkan ke pemilik tanah olehnya dibanding dari pemkot. Tatang pun mengaku lebih besar yang diberikan oleh Pemkot Bandung.
“Masih banyak yang saya dan Dedi berikan kepada Kadar Slamet. Namun, namun yang dari Pak Engkus (suruhan Kadar) yang diserahkan ke Kadar untuk Tomtom dan Herry saya tidak tahu,” ujarnya.
Haerudin pun kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Tatang yang intinya menyebutkan, selain Kadar ada lima anggota dewan lain yang menikmati selisih pembayaran uang ganti rugi, yakni Kadar, Tomtom. Lia Nurhambali, Riantono, namun satu orang lagi tidak mengetahuinya, dan semuanya ada dibawah arahan Tomtom.
Haerudin pun kemudian merinci keterangan dari BAP, dari sekitar 31 SHM yang dibebaskan Pemkot membayar Rp 14 miliar, dan kepemilik tanah hanya dibayarkan sekitar Rp5,8 miliar, sisanya Rp 8,2 miliar dibagi-bagikan. Kemudian di tahun 2013, sekitar 15 SHM dibebaskan, dan Pemkot membayar Rp 6,5 miliar. Yang dibayarkan ke pemilik tanah Rp 3,1 miliar, sementara sisanya dibagi-bagikan.
Editor : Bsafaat


