UAS Jelaskan Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan yang Sudah Terlewat Bertahun-tahun
UAS menjelaskan cara membayar utang puasa Ramadhan yang telah terlewat bertahun tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Sebentar lagi, umat Islam di seluruh dunia akan menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 M.
Namun, tak sedikit Muslim yang masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya.
Lantas, bagaimana hukum Islam mengenai utang puasa yang belum terlunasi hingga Ramadhan berikutnya tiba?
Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan terkait hal ini dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Abdul Somad Official pada Jumat, 21 Februari 2025.
Wajib Mengqadha puasa yang Tertinggal
Menurut UAS, puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim. Namun, bagi mereka yang memiliki uzur atau halangan tertentu, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.
"puasa yang tertinggal harus diganti sebelum Ramadhan berikutnya tiba," jelas UAS.
Ia juga menyebutkan bahwa ada rentang waktu yang cukup panjang bagi seseorang untuk membayar utang puasanya, yakni mulai dari bulan Syawal hingga Sya’ban sebelum Ramadhan selanjutnya tiba.
Konsekuensi Jika Utang puasa Tidak Dibayar Hingga Ramadhan Berikutnya
Lalu, bagaimana jika seorang Muslim masih memiliki utang puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba tanpa menggantinya? UAS menjelaskan bahwa dalam kondisi ini, selain tetap wajib mengqadha puasanya, ia juga harus membayar fidyah sebagai bentuk denda.
"Jika Ramadhan berikutnya sudah datang sementara utang puasa sebelumnya belum diganti, maka wajib membayar fidyah, yaitu satu hari utang puasa dihitung dengan satu mud beras," ujar UAS. Satu mud setara dengan 750 gram beras yang harus diberikan kepada fakir miskin.
Perhitungan Fidyah dan Kewajiban Mengqadha
Lebih lanjut, UAS menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki utang puasa selama tujuh hari dan belum menggantinya hingga Ramadhan berikutnya, maka selain harus mengqadha puasa tersebut, ia juga harus membayar fidyah sebanyak tujuh mud atau sekitar 5,25 kilogram beras.
"Jika seseorang memiliki utang puasa selama 10 hari dan melewatkan kesempatan menggantinya sebelum Ramadhan berikutnya, maka ia harus mengganti puasanya sebanyak 10 hari serta membayar fidyah sebanyak 7,5 kilogram beras," tambah UAS.
Editor : Firda Rachmawati

