UMK KBB 2026 Naik 6,79, Bupati Kirim Rekomendasi ke Gubernur, Ini Rinciannya

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) telah resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

UMK KBB 2026 Naik 6,79, Bupati Kirim Rekomendasi ke Gubernur, Ini Rinciannya
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) telah resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

Dalam surat yang ditandatangani langsung Bupati Jeje Ritchie Ismail pada Senin 22 Desember2025, UMK ditetapkan sebesar Rp3.990.428, naik Rp253.687 atau 6,79 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Angka ini akan menjadi dasar pertimbangan gubernur untuk penetapan resmi yang dijadwalkan paling lambat akhir Desember 2025.
 
rekomendasi UMK ini diatur dalam surat bernomor 500.15.14/5226-DISNAKER dan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (yang terakhir diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025). 

Selain regulasi nasional, angka tersebut juga merupakan hasil kesepakatan dari Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Minggu 21 Desember 2025, rapat yang melibatkan tiga elemen utama: pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja.
 
rekomendasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat,” tulis narasi dalam dokumen resmi yang dikutip inilahkoran.id, Selasa 23 Desember 2025.
 
Tak hanya UMK, Jeje juga mengeluarkan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 melalui surat bernomor 500.15.14/5227-DISNAKER dengan tanggal yang sama. 

UMSK ini mencakup 21 sektor usaha strategis berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dengan besaran upah yang berada di atas UMK.
 
Beberapa sektor yang mendapatkan UMSK antara lain:
 
- Industri konveksi dan perlengkapan pakaian: Rp4.002.665,03
- Industri pengolahan susu dan makanan bayi: Rp4.002.665,03
- Industri produk farmasi (manusia dan hewan): Rp4.003.363,38
- Industri semikonduktor dan komponen elektronik: Rp4.002.665,03
- Industri komponen sepeda motor: Rp4.002.665,03
 
Penetapan UMSK yang meliputi banyak sektor diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan upah berdasarkan karakteristik usaha masing-masing, sehingga memberikan keadilan lebih bagi pekerja di sektor-sektor yang memiliki tuntutan dan biaya hidup yang lebih tinggi.
 
Meskipun rekomendasi telah dikirim, penetapan UMK dan UMSK KBB 2026 masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur Dedi Mulyadi. *** 


Editor : Ahmad Sayuti