UMP Jabar 2020 Ditetapkan, Naik Berapa?

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2020 sebesar Rp1.810.351,36. Jumlah tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor :561/Kep.920-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

INILAH, Bandung- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2020 sebesar Rp1.810.351,36. Jumlah tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor :561/Kep.920-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Dengan besar tersebut, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 harus lebih besar dari UMP Jawa Barat Tahun 2020.

Pj Sekretaris Daerah Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, besaran UMP 2020 meningkat Rp 141.978,53 dari nilai UMP 2019 Rp 1. 668.372,83.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan formula perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, juga dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, " ujar Daud dalam Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (1/11/2019). 

Daud mengatakan, para Gubenur di seluruh Indonesia sudah mendapatkan surat dari Menteri Ketenagakerjaan dengan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, tanggal 15 Oktober 2019, hal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Adapun Berdasarkan Surat Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) Nomor    B-246/BPS/1000/10/2019, tanggal 2 Oktober 2019, tingkat inflasi nasional adalah sebesar 3,39% (tiga koma tiga puluh sembilan persen). Sementara pertumbuhan Produk Domestik Bruto yaitu sebesar 5,12% (lima koma dua belas persen), sehingga  kenaikan UMP Tahun 2020 adalah sebesar 8,51% (delapan koma lima puluh satu persen). 

"Dalam surat menteri ini gubernur wajib menetapkan, sementara untuk UMK ini gubernur dapat dan tidak wajib menetapkan UMK atas rekomendasi bupati walikota, " ujar dia. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar M Ade Afriandi mengatakan pemerintah kota dan kabupaten harus membentuk Dewan pengupahan setelah UMP ini ditetapkan. Hal tersebut guna mempersiapkan UMK 2020 yang harus ditetapkan pada 21 November 2019.

"Ukuran UMK tiap kabupaten kota tidak sama sehingga kemarin kementrian dan Dewan Pengupahan nasional sudah lakukan FGD untuk UMK 2020, soal KHL (kebutuhan hidup layak) yang akan digunakan. Di Jabar juga diawali FGD tadi untuk UMK, Jabar sedang merumuskan item faktor KHL, kemudian DP kota kabupaten bikin kajian dan berikan rekomendasi ke gubernur," papar dia. 

Ade menambahkan, saat ini kota/kabupaten sedang mengkaji perhituNgan. Sehingga pihaknya belum menyampaikan terkait UMK 2020 ini. Adapun setelah penetapan UMP 2020 ini, UMK dan UMSK 2019 tetap berjalan. 

"Untuk UMSK berkaitan dengan sektor unggulan yang harus dibahas dengan asosiasi sektor dan serikat pekerja terkait, ini dilakukan pada 2020," kata dia.  (Riantonurdiansyah) 

 


Editor : Bsafaat