Ungkap Hasil Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Cimahi Amankan 16 Tersangka dan 19 Unit Kendaraan Hasil Kejahatan 

Sat Reskrim Polres Cimahi dan Polsek Jajaran menyita 19 unit kendaraan hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 yang dilakukan sejak 11-20 Mei 2024.

Ungkap Hasil Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Cimahi Amankan 16 Tersangka dan 19 Unit Kendaraan Hasil Kejahatan 
Tak hanya barang bukti, Polres Cimahi juga mengamankan 16 tersangka dalam berbagai kasus. Operasi Jaran Lodaya 2024 berhasil mengungkap kasus mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian berat, termasuk pencurian kendaraan bermotor. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Sat Reskrim Polres Cimahi dan Polsek Jajaran menyita 19 unit kendaraan hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 yang dilakukan sejak 11-20 Mei 2024.

Tak hanya barang bukti, Polres Cimahi juga mengamankan 16 tersangka dalam berbagai kasus. Operasi Jaran Lodaya 2024 berhasil mengungkap kasus mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian berat, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

"Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan 16 tersangka dimana tersangka ini ada 3 orang residivis di kasus curanmor dan satu kasus lain," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam konferensi pers yang digelar di markas Polres Cimahi, Senin 27 Mei 2024.

Aldi menyebut, selain warga Kota Cimahi tersangka yang diamankan ada yang berasal dari Sukabumi dan Bogor.

"Tadi dari tersangka dari Bogor menyampaikan daerah operasinya, yakni di Padalarang. Jadi dari ke-16 tersangka ini melakukan pencurian kendaraan bermotor pada umumnya di wilayah hukum Polres Cimahi," sebutnya.

Tak hanya itu, dari hasil penindakan ini Polres Cimahi berhasil menyita 19 unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil disita.

"Dari 16 tersangka ini, kami mengidentifikasi ada 22 korban dan 22 laporan polisi. Artinya, satu tersangka ada yang melakukan beberapa kali," katanya.

Lebih lanjut Aldi menuturkan, untuk modus curas di Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersangka menghentikan dan mengancam korban.

Sementara, untuk modus curanmor tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T maupun kunci palsu.

"Terhadap para tersangka, kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Termasuk, tersangka ini terdapat beberapa orang sebagai penadah. Ini dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun," paparnya.

Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, lanjut Aldi, Satreskrim dan Polsek Jajaran dilakukan berdasarkan alat bantu. Termasuk, terbantu dengan adanya CCTV.

"Seperti di Lembang yang ada keributan masalah, kita sudah sering mengimbau masyarakat untuk juga membantu kepolisian menciptakan keamanan lingkungan. Misalnya seperti membuat portal dan lain sebagainya," ujarnya.

Kendati demikian, sejauh ini para pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan untuk sementara tidak terafiliasi geng motor.

"Alhamdulillah, geng motor di Cimahi dan Bandung Barat telah sepi dan mudah-mudahan hilang," ungkapnya. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani